Pemindahan 21 Awak Kapal MT Arman 114 Dipersoalkan, Kenapa?
BeritaNasional.com - Sebanyak 21 awak Kapal MT Arman 114 dipindahkan dari kapal ke Hotel Batam Grand Sydney (GS) pada Kamis (9/5/2024) lalu dipertanyakan oleh pemilik kapal. Hal tersebut karena dianggap tidak dilakukan tanpa pemberitahuan PT GASS selaku agen kapal.
Kapal MT Arman 114 masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Negeri Batam atas kasus dugaan pelanggaran Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Kapal tersebut diduga membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Natuna yang dilakukan Agustus 2023 dengan terdakwa Mohammed Abdelaziz.
"Tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari penyidik KLHK dan Kejaksaan maupun Pengadilan. Penyidik KLHK di Batam sudah menjawab bahwa tidak ada perintah dari KLHK pusat melakukan penurunan kru dari Kapal MT Arman 114. Kita belum dapat jawaban resmi dari Bakamla," ungkap Pengacara Kapal MT Arman, Sailing Viktor dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).
Viktor menjelaskan lagi bahwa yang dilakukan oleh oknum petugas itu melanggar prosedur hukum yang berlaku. Sementara kewenangan sepenuhnya pada kapal dan para awak kapal berada di tangan KLHK. Penyidik KLHK saat ini masih sebagai penanggung jawab atas alat bukti, dan kru kapal ini masih merupakan saksi dalam perkara tersebut.
“Izin keluar masuk kapal adalah hal penyidik yaitu KLHK, jelas Viktor yang diminta oleh pemilik kapal untuk melakukan upaya-upaya hukum. Ini dimaksudkan untuk dapat mengembalikan seluruh awak kapal MT Arman 114 ke kapal guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” bebernya.
Kemudian tim agen menghubungi Penyidik GakKum KLHK, untuk mengklarifikasi pihak KLHK sudah mengetahui kegiatan penurunan awak kapal MT Arman 114. Namun, jawaban yang diperoleh pihak KLHK tidak mengetahui.
Sebagai kuasa hukum dari kliennya itu, Viktor tak menginginkan terjadi kerusakan pada kapal, isi di dalam kapal, termasuk status dan kondisi para awak kapalnya. Di samping itu Viktor menekankan bahwa kapal dan isi di dalamnya merupakan barang bukti pada pengadilan atas kasus pencemaran lingkungan.
"Sehingga jika dikemudian hari terjadi kerusakan kapal maupun isinya patut diduga melanggar KUHP dan dapat dipidana. Kita akan melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib," tegasnya.
Namun kejadian ini yang dilakukan oleh oknum tak dikenal itu patut diduga masuk dalam pelanggaran hukum internasional yang berlaku. Apalagi saat ini belum ada putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Batam. Kondisi ini, menurut Viktor membuat kapal MT Arman 114 masih dalam wilayah bendera kapalnya atau di negara kapal tersebut teregistrasi. Bila demikian dapat diduga terjadi pelanggaran hukum internasional.
Viktor menegaskan bila para awak kapal diturunkan paksa tanpa ada tuntutan hukum. Maka dia mengatakan bahwa ini patut diduga melakukan penculikan. Kemudian bila dikemudian hari ditemukan kapal atau muatannya dirusak atau dihilangkan, maka ada ketentuan pidana merusak atau menghilangkan alat bukti.
Bahwa peristiwa ini dilakukan pada tengah malam maka tidak sesuai dengan etika dan terkesan janggal dan menduga ada sesuatu yang direncanakan oleh oknum-oknum terhadap kapal dan muatannya yang saat ini sedang dijadikan alat bukti di PN Batam
“Jadi, menurut saya banyak pelanggaran hukum yang telah terjadi dan harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum bagi oknum atau pelaku yang bertanggungjawab atas kejadian itu," tegas Viktor.
Sebagai kuasa hukum dari kliennya itu, Viktor tak menginginkan terjadi kerusakan pada kapal, isi di dalam kapal, termasuk status dan kondisi para awak kapalnya. Di samping itu Viktor menekankan bahwa kapal dan isi di dalamnya merupakan barang bukti pada pengadilan atas kasus pencemaran lingkungan.
"Sehingga jika dikemudian hari terjadi kerusakan kapal maupun isinya patut diduga melanggar KUHP dan dapat dipidana. Kita akan melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib," tegasnya.
Kondisi ini, menurut Viktor membuat kapal MT Arman 114 masih dalam wilayah bendera kapalnya atau di negara kapal tersebut teregistrasi. Bila demikian dapat diduga terjadi pelanggaran hukum internasional.
“Jadi, menurut saya banyak pelanggaran hukum yang telah terjadi dan harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum bagi oknum atau pelaku yang bertanggungjawab atas kejadian itu," tegas Viktor.
Viktor juga mengatakan bahwa dari analisa hukum yang dilakukannya, oknum yang melakukan tindak itu patut diduga dapat melanggar pasal 91 dan 94 Konvensi Hukum Laut Internasional yang diratifikasi UU No. 17 Tahun 1985. Undang-undang itu menyebutkan bahwa pelaksanaan yuridiksi negara bendera berdasarkan Hukum Laut.
Pada pasal 91 ayat (1) menetapkan bahwa, kapal-kapal mempunyai kewarganegaraan dari negara yang benderanya berhak mereka kibarkan. Sedangkan pada pasal 94 ayat (4) menegaskan bahwa, setiap negara harus secara efektif melaksanakan yurisdiksi dan pengawasannya dalam urusan administratif, teknis dan sosial atas kapal-kapal yang mengibarkan benderanya.
Dia juga menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum itu patut diduga termasuk dalam tindak pidana penculikan sebagaimana diatur pada pasal 328 KUHP. Dia melanjutkan bahwa terkait kejahatan terhadap kemerdekaan orang dan dugaan pengrusakan dan penghilangan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 231 dan 233 KUHPidana.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu