Baleg DPR Sepakati Draf Revisi UU Kementerian Negara
BeritaNasional.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati draf revisi UU Kementerian Negara dalam pengambilan keputusan tingkat pertama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024). Seluruh fraksi menyatakan setuju atas penyusunan draf revisi UU Kementerian Negara.
"Setelah mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?," ujar Ketua Panja revisi UU Kementerian Negara dalam rapat pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
"Luar biasa ini, persetujuannya singkat," sambung politikus yang akrab disapa Awiek
PDIP memberikan catatan terkait jumlah kementerian jangan sampai membebani keuangan negara. Sementara PKS meminta ditambahkan efisiensi dalam menetapkan jumlah kementerian oleh presiden.
"Dan tentu tadi ada banyak fraksi yang menyampaikan banyak catatan-catatan, dan itu ketika nanti dalam pembahasan akan nanti bisa direview kembali naskah RUU yang kita usulkan," jelas Awiek.
Selanjutnya, fraksi-fraksi akan menandatangani SK RUU Kementerian Negara sebagai tanda persetujuan atas penyusunan draf.
Draf revisi UU Kementerian Negara akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan secara resmi sebagai RUU inisiatif DPR. Setelah itu, draf akan disampaikan ke pemerintah untuk segera dibahas bersama-sama.
Panja revisi UU Kementerian Negara melaporkan ada tiga muatan yang diubah. Pertama, penjelasan Pasal 10 tentang wakil menteri dari pejabat karir dan bukan anggota kabinet dihapuskan.
Kedua perubahan Pasal 15 yang mengubah jumlah kementerian dibatasi paling banyak 34 menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan penutup.
Ketua Panja Revisi UU Kementerian Negara Achmad Baidowi menyampaikan bahwa tujuan revisi ini untuk memudahkan presiden dalam menyusun kabinet menterinya.
"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif," ujar Awiek dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu