Ketua Baleg Bersyukur, Seluruh Fraksi Setuju Revisi UU Kementerian Negara

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 16 Mei 2024 | 17:06 WIB
Gedung DPR RI. (Foto/Oke Atmaja)
Gedung DPR RI. (Foto/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas, bersyukur seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi UU Kementerian Negara. 

Tidak ada satupun yang menolak draf revisi UU Kementerian. "Kami bersyukur ternyata bahwa semua fraksi setuju dengan berbagai macam catatan-catatan yang ada, sifatnya adalah prinsip pertama semua menghargai perubahan ini dalam rangka memperkuat sistem presidensil kita,"  kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Menurut Supratman, semua fraksi sepakat bahwa jumlah kementerian tidak boleh terikat oleh angka tertentu. 

Tetapi ditentukan presiden dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.

"Bahwa presiden itu, siapapun presidennya tidak boleh dikunci terkait dengan angka menyangkut soal jumlah kementerian ataupun nomenklatur kementeriannya. Sehingga kita berharap efektivitas pemerintahan bisa berjalan dan itu dipikirkan sesuai dengan visi misi presiden khususnya presiden terpilih, siapapun presidennya. Karena itu sekali lagi ini sesuai dengan UUD kita. Sesuai dengan visi misi presiden khususnya presiden terpilih ataupun siapapun presidennya prinsipnya seperti itu," ujarnya.

Diketahui, Baleg sudah menyepakati draf revisi UU Kementerian. Selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif.

Setelahnya, pimpinan DPR akan menyerahkan kepada pemerintah untuk bisa dibahas bersama. Supratman berharap Presiden Joko Widodo bisa segera mengirimkan daftar inventarisasi masalah serta wakilnya untuk membahas revisi UU Kementerian Negara.

"Kita berharap apakah presiden nanti siapapun yang akan ditunjuk untuk dilakukan pembahasan lebih mendalam, pembicaraan tingkat satu yang akan datang," kata politikus Gerindra ini.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati draf revisi UU Kementerian Negara dalam pengambilan keputusan tingkat pertama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024). Seluruh fraksi menyatakan setuju atas penyusunan draf revisi UU Kementerian Negara.

"Setelah mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?," ujar Ketua Panja revisi UU Kementerian Negara dalam rapat pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

"Luar biasa ini, persetujuannya singkat," sambung politikus yang akrab disapa Awiek.

Panja revisi UU Kementerian Negara melaporkan ada tiga muatan yang diubah. Pertama, penjelasan Pasal 10 tentang wakil menteri dari pejabat karier dan bukan anggota kabinet dihapuskan. 

Kedua perubahan Pasal 15 yang mengubah jumlah kementerian dibatasi paling banyak 34 menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. 

Ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan penutup.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: