DPRD DKI Belum Setujui Pelelangan 417 Bus Transjakarta Milik Dishub
BeritaNasional.com - DPRD DKI Jakarta belum mengizinkan pemprov melelang 417 bus Transjakarta yang sudah tua. Padahal, usulan tersebut sudah diajukan sejak tahun lalu.
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi mengatakan pihaknya belum mengizinkan pelelangan itu karena pemprov tak kunjung melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk melegalkan penghapusan dan penjualan aset milik dinas perhubungan (dishub).
“Kami tadi minta data-data, surat-surat mereka, laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diserahkan kepada kami,” kata Rasyidi kepada wartawan pada Kamis (16/7/2024).
Rasyidi menegaskan DPRD perlu memastikan aset bus Transjakarta yang akan dijual itu sudah tidak lagi layak beroperasi. Hal ini dilakukan agar pelelangan aset berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ditambah pula pernah ada kasus hukum terkait proyek pengadaan bus Transjakarta pada 2013.
Udar Pristono yang kala itu menjabat kepala dinas terbukti melakukan korupsi pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun.
“Untuk menghapus itu dari daftar aset, pada prinsipnya, DPRD DKI Jakarta tidak masalah. Artinya, bisa saja dilakukan," ujar Rasyidi.
"Tetapi, ada catatan dari kami, misalnya apakah penghapusan aset itu sudah sesuai ketentuan aturan dan prosedur yang benar atau belum, cara penghapusannya sudah benar atau belum, appraisal (taksiran harga jual bangkai bus yang terbaru) itu sudah benar atau belum,” tambahnya.
Sebagai informasi, Pemprov DKI mengajukan penghapusan aset 417 unit bus Transjakarta kepada DPRD DKI Jakarta pada Maret 2023.
Sebab, bus tersebut telah rusak, sudah mencapai usia yang layak untuk asetnya dihapus, dan biaya perawatannya lebih mahal dibanding manfaat penggunaannya.
Saat mengusulkan penghapusan aset, Dishub DKI mengatakan bus tersebut akan dilelang dengan nilai Rp 21,3 miliar.
Berdasarkan pasal 331 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan pemindahtanganan barang atau aset milik daerah dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar perlu mendapat persetujuan dari DPRD.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu