Ghufron Tidak Hadir, Sidang Etik KPK Ditunda

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 17 Mei 2024 | 17:02 WIB
Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. (Foto/Panji Septo)
Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. (Foto/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, tidak hadir dalam sidang etik dan pedoman perilaku lembaga antirasuah yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hal itu dikonfirmasi Anggota Dewas KPK Syamsuddim Haris. Menurutnya, persidangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) itu ditunda.

"Pak Ghufron tidak hadir, sidang ditunda. Alasannya, Pak Ghufron meminta waktu untuk menyiapkan pembelaan," ujar Haris kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Di sisi lain, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan hal yang sama. Menurutnya, nota pembelaan Ghufron belum rampung.

"Tidak hadir, sidang ditunda karena pembelaan yang bersangkutan belum selesai," ujar Tumpak.

Sebelumnya Ghufron mengatakan bakal melakukan pembelaan dalam sidang etik dan pedoman perilaku KPK hari ini.
 
"Sidang lanjutan pembelaan dari saya," ujar Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam membantu proses mutasi seorang ASN Kementan.

Dewas KPK mengatakan Ghufron dan ASN tersbut tak saling kenal. 

Akan tetapi, mertua ASN itu disebut memiliki hubungan pertemanan dengan Ghufron.

Lebih lanjut, Ghufron menegaskan dirinya tak bersalah atas bantuan yang diberikan. 

Menurutnya, hal tersebut bentuk kemanusiaan dalam membantu ASN dimutasi agar lebih dekat dengan keluarga.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: