Pemprov DKI Bakal Sanksi Oknum RT yang Terima Setoran dari Jukir Liar

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:22 WIB
Parkir liar.(Foto/Oke Atmaja)
Parkir liar.(Foto/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkapkan, ia mendapat laporan dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Syafrin Liputo, bahwa ada oknum RT yang menerima setoran Rp50 ribu per hari dari juru parkir (jukir) liar. 

"Ya saya mendapatkan laporan dari Kepala Dinas Perhubungan seperti itu (ada oknum RT yang dapat setoran dari jukir liar)," kata Heru kepada wartawan, dikutip Sabtu (18/5/2024).

Heru mengatakan, ia bakal memberi sanksi tegas kepada oknum RT tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ya nanti melalui mekanisme di sana ada Asisten Pemerintahan (Aspem). Mekanisme Pak Lurah dipanggil, RT-nya atau ada RW juga, ya diberi peringatan," ujar Heru. 

"Ya tentunya di Perda kan ada (sanksinya). Kita menegakkan Perda ada aturan semuanya. RT juga mengikuti aturan aturan di Perda, kalau tidak disiplin bisa diganti," tambahnya.

Sebagai informasi, Dishub DKI Jakarta mulai melakukan operasi penertiban parkir dan juru parkir (jukir) liar pada Rabu (15/4/2024). Giat dilaksanakan bersama pemerintah kota, Satpol PP, TNI, dan Polri.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penertiban parkir liar ini akan dilaksanakan selama satu bulan atau sampai 15 Juni 2024.

"Hari ini Pemprov DKI Jakarta bersama tim gabungan internal Pemprov ada di Satpol PP dan juga unsur kewilayahan Walikota di lima wilayah, kemudian ada kepolisian dan TNI, melakukan tindakan penertiban terhadap parkir liar dan juru parkir liar," kata Syafrin kepada wartawan di IRTI Monas, Jakarta Pusat.

Syafrin berujar, penertiban sebulan ini bersifat humanis persuasif. Artinya, para jukir liar yang tertangkap hanya akan didata dan mendapat sosialisasi.

"Yang kami lakukan adalah berupa pembinaan, kemudian edukasi kepada juru parkir liar, dan juga dilakukan pendataan. Setelah itu yang bersangkutan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pengaturan parkir secara liar," ujar Syafrin.

Selanjutnya, data tersebut akan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) untuk diberi pekerjaan sesuai keahlian masing-masing.

"Hasil pendataan ini kami koordinasikan lebih lanjut dengan rekan-rekan dari Dinas Tenaga Kerja untuk mereka di data kemudian diinventarisir kira-kira base-nya mereka itu ke bidang apa dan kemudian disiapkan diklat dan pelatihannya," ucap Syafrin.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: