Kuota Terbatas, Pemprov DKI Buka PPDB Bersama dengan Sekolah Swasta

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 21 Mei 2024 | 14:30 WIB
Ilustrasi PPDB. (Foto/Berita Jakarta)
Ilustrasi PPDB. (Foto/Berita Jakarta)

BeritaNasional.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kembali membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama 2024 dengan sekolah swasta.

Tahun ini, PPDB Bersama disediakan untuk jenjang SMP dan SMA/SMK. Petunjuk teknis PPDB Bersama ini dimuat dalam SK Kepala Disdik DKI Nomor 94 Tahun 2024.

PPDB Bersama diadakan agar calon peserta didik baru (CPDB) yang tidak tertampung dalam sekolah negeri bisa tetap menempuh pendidikan secara gratis di sekolah swasta.

"Untuk sekolah swasta, mereka bisa langsung mendaftar ke sekolah tersebut. Namun, PPDB Bersama ini hanya ditujukan bagi mereka yang tidak mampu. (biaya sekolahnya) gratis," kata Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaludin yang dikutip Selasa (21/5/2024).

Budi mengatakan kuota PPDB Bersama 2024 adalah 8.426 siswa. Sementara itu, sekolah yang terlibat sebanyak 121 SMA swasta dengan daya tampung 2.671 peserta didik.

Lalu, 147 SMK swasta dengan daya tampung 4.024 peserta didik dan SMP swasta sebanyak 138 sekolah dengan daya tampung 1.731 peserta didik.

Karena itu, Budi berharap PPDB Bersama bisa memfasilitasi pendidikan bagi siswa tidak mampu karena terbatasnya kuota sekolah negeri. 

Pasalnya, daya tampung SMP negeri pada tahun ini hanya 47,03 persen dan daya tampung SMA/SMK negeri hanya 33,53 persen. 

"Karena daya tampung yang terbatas, kami ada PPDB Bersama. PPDB Bersama ini adalah menampung siswa yang tidak bisa ditampung di SMA negeri," ujar Budi. 

Berikut persyaratan umum PPDB bersama SMP, SMA, dan SMK swasta.

a. CPDB yang memenuhi persyaratan:

1) penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023;

2) Anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta;

3) Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta; atau

4) penerima Program Indonesia Pintar.

5) persyaratan CPDB sebagaimana dimaksud pada angka 1), 2), 3), dan 4) terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

b. memiliki ijazah/surat keterangan lulus dari SD/MI/Paket A untuk SMP, ijazah/SKL dari SMP/MTs/Paket B untuk SMA/SMK.

c. berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2024 untuk SMP, 21 tahun untuk SMA/SMK.

Sementara itu,pembiayaan yang difasilitasi Pemprov DKI untuk peserta didik di PPDB bersama, yakni: 

1. Biaya investasi (uang pangkal/sejenisnya) dibiayai hanya 1 kali setelah CPDB diterima.

 

2. Biaya operasional (SPP/sejenisnya) dibiayai paling lama 3 tahun masa studi.

 

3. Biaya sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 merupakan biaya total untuk CPDB yang diterima dalam PPDB Bersama dan dibiayai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga CPDB tidak dipungut biaya apa pun.

4. Sumber anggaran pada PPDB Bersama berasal dari APBD pada DPA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: