Dewas KPK Tak Gentar Dilaporkan ke Bareskrim Polri
BeritaNasional.com - Ketua Dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Panggabean, mengaku tak gentar saat pihaknya dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri.
"(Tidak takut) sama sekali. Saya tidak bilang, jadi kita belum tahu. Rasa takut? Itu apa lagi yang mau ditakuti?” ujar Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK dikutip Selasa (21/5/2024).
Menurut Tumpak, selama ini Dewas KPK melakukan tugasnya saja.
Termasuk mengadili Ghufron yang melakukan pelanggaran etik dalam memuliskan mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan).
“Orang sudah tua mau diapain lagi sih. Kami menjalankan tugas kok, apa? Apa yang ditakuti?" tuturnya.
Dirinya lantas mempertanyakan apakah Dewas KPK telah melakukan tindak kriminal sampai harus dilaporkan ke polisi, atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
“Karena kalau seseorang dilaporkan ke sana berarti berbuat kriminal, apakah kami Dewas ini berbuat kriminal?” kata dia.
Sementara ia mengaku tak mengetahui apakah dirinya yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Akan tetapi, Tumpak mengaku Dewas KPK siap menghadapi.
"Saya terus terang enggak tahu apa saya betul-betul dilaporkan ke Bareskrim, belum tahu kita. Saya kan dengar-dengar aja. Tapi kalau itu terjadi ya kita hadapi," ujar Tumpak.
Sebelumnya, Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Meski demikian, ia belum membeberkan terkait sosok yang dilaporkan.
Perkara itu dimulai lantaran Ghufron dan Anggota Dewas KPK Albertina ho terlibat konflik.
Ghufron diduga melanggar etik karena memuluskan mutasi ASN Kementan.
Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam membantu proses mutasi seorang ASN Kementan.
Dewas KPK mengatakan Ghufron dan ASN tersbut tak saling kenal. Akam tetapi, mertua ASN itu disebut memiliki hubungan pertemanan dengan Ghufron.
Ghufron, menegaskan dirinya tak bersalah atas bantuan yang diberikan.
Menurutnya, hal tersebut bentuk kemanusiaan dalam membantu ASN dimutasi agar lebih dekat dengan keluarga.
Di sisi lain, Ghufron justru melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menelusuri laporan dugaan pelanggaran etik pula.
Pelanggaran etik dimaksud yakni laporan kasus yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI di Dewas KPK. Jaksa TI dilaporkan atas dugaan memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.
Menurutnya, Dewas adalah lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum. Oleh sebab itu, ia menilai Albertina tak berwenang meminta analisis transaksi.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu