KPK Sebut Pemeriksaan Nayunda Terakit Aliran Uang SYL

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 22 Mei 2024 | 09:00 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memeriksa penyanyi atau biduan Nayunda Nabila, terkait aliran uang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaaan KPK Ali Fikri, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat SYL.

"Ini kaitannya dengan aliran uang dari tersangka SYL yang kemudian diduga mengalir kepada yang bersangkutan,” ujar Ali di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, dikutip Rabu (22/5/2024).

Dirinya pun membantah pemeriksaan terhadap Nayunda berkaitan dengan status yang dijadikan tenaga honorer di Kementan yang digaji Rp 4,3 juta per bulan.

“Tentu tidak ada kaitannya dengan dia sebagai honorer atau apa pun jabatannya begitu," tuturnya.

Ali mengatakan tim penyidik KPK bakal memeriksa siapa pun yang terindikasi terlibat aliran dana SYL, termasuk Nayunda.

"Dalam TPPU tentu aliran uang ini didalami kepada siapapun,” kata dia.

Ali pun menegaskan bakal memeriksa saksi-saksi yang berpotensi terlibat dalam aliran dana hasil korupsi.

“Bisa sangat sah atau boleh menurut hukum ketika ternyata ada kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan. Maka, dalam proses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ada yang disebut dengan pelaku pasif," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK meriksa Nayunda Nabila Nizrinah guna mendalami kasus dugaan TPPU SYL.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, penyanyi Nayunda Nabila," ujar Ali.

Keterlibatan biduan tersebut sebelumnya dibeberkan oleh Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian.

Menurut Arief, SYL membebankan anggaran Kementan Rp50-100 juta untuk dana hiburan dan mendatangkan Nayunda.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat lewat keterangan Arief sebagai saksi.

"Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah, nah itulah yang kita harus bayarkan. (Nayunda) sayu kali," ujar Arief.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: