Kominfo Takedown Hampir 300 Ribu Konten Judi Online dalam Sebulan

Oleh: Imantoko Kurniadi
Kamis, 23 Mei 2024 | 15:53 WIB
Judi online. (Foto/freepik)
Judi online. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memberantas judi online di Indonesia. Upaya ini dilakukan dengan memutus akses konten judi di berbagai platform digital dan situs web.

Hingga 21 Mei 2024, Kominfo telah menindaklanjuti hampir dua juta konten judi online.

"Kominfo men-takedown 1.904.246 konten sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024," tegas Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.

Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa dalam kurun waktu satu bulan sejak Rapat Pemberantasan Judi Online pada 19 April 2024, Kominfo telah menangani 290.850 konten judi online.

"Hampir 300.000, jadi sehari bisa mendekati 10.000 konten judi online," tandasnya.

Penanganan konten judi online ini dilakukan dengan dua langkah utama, yaitu:

Identifikasi konten Kominfo menggunakan kata kunci (keyword) untuk melacak konten judi online di platform digital. Penutupan akses, yang bekerja sama dengan platform digital, Kominfo memutus akses terhadap konten judi online yang ditemukan.

Kominfo juga menjalin koordinasi dengan platform seperti Google, Meta, dan TikTok untuk memantau perubahan kata kunci yang digunakan oleh para pelaku judi online.

"Di Google ada 20.241 keyword, sedangkan 2.637 keyword baru ditemukenali pada platform Meta," jelas Budi Arie.

Tak hanya itu, Kominfo juga tak segan memberikan teguran kembali kepada platform digital yang masih kedapatan menyediakan akses ke konten judi online.

"Sebelumnya, kita sudah lakukan semua penyampaian teguran kepada TikTok, Google, Meta, semuanya," ujar Menkominfo.

Upaya pemberantasan judi online tak hanya berhenti di konten platform digital. Kominfo juga menindaklanjuti situs lembaga pendidikan dan pemerintahan yang disusupi konten judi online.

"Di situs lembaga pendidikan ada 14.823 konten judi online menyisip. Dan lembaga pemerintahan ada 17.001 temuan konten," tutur Budi Arie.

Selain itu, Kominfo telah memblokir 5.364 rekening bank dan 555 e-wallet yang terafiliasi dengan judi online.

"Pemberantasan judi online ini dilakukan secara komprehensif sesuai arahan Presiden Joko Widodo," tegas Budi Arie.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: