PPP Terima Nasib Tidak Lolos ke DPR, Hormati Putusan MK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 23 Mei 2024 | 16:12 WIB
Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)
Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak mengabulkan gugatan sengketa pemilu legislatif yang diajukan oleh partai berlambang Ka'bah itu. Meski, PPP merasa tidak puas dengan putusan tersebut.

Sekjen PPP Arwani Thomafi mengatakan putusan MK tidak sesuai dengan harapan. 

Tetapi pihaknya telah memperjuangkan suara pemilih melalui jalur konstitusional secara optimal.

"Putusan MK tentu tidak sesuai harapan. Tapi perlu kami tegaskan, PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Arwani dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024).

PPP merasa sudah optimal memperjuangkan suara pemilih secara konstitusional melalui gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi.

"Kami memperjuangkan suara pemilih PPP dengan cara yang benar dengan menghormati institusi demokrasi," kata Arwani.

Menurutnya terjadi perbedaan perspektif antara MK dan PPP dalam melihat objek gugatan yang menyebabkan putusannya tidak sesuai harapan.

"Ada perspektif yang berbeda dalam melihat obyek gugatan yang PPP ajukan. Konsekuensinya, putusan MK jauh dari harapan. Kami menghormati putusan tersebut dalam sudut pandang konstitusional," ujar Arwani.

Berdasarkan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi, gugatan PPP tidak dapat dilanjutkan. Putusan tersebut menutup harapan PPP untuk memenuhi ambang batas agar lolos ke DPR.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: