Israel Terus Serang Rafah meski Diminta Hentikan Serangan

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Minggu, 26 Mei 2024 | 08:10 WIB
Ilustrasi Israel terus menggempur Rafah (Foto/Inst Gaza)
Ilustrasi Israel terus menggempur Rafah (Foto/Inst Gaza)

BeritaNasional.com - Israel mengebom Jalur Gaza, termasuk Rafah, pada Sabtu (25/5/2024), sehari setelah pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memerintahkan mereka untuk menghentikan operasi militer di kota selatan tersebut.

Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) juga menuntut pembebasan segera semua sandera yang masih ditahan oleh Hamas, beberapa jam setelah militer Israel mengumumkan pasukan mereka menemukan tiga jenazah lagi yang dari Gaza utara.

Pengadilan yang berbasis di Den Haag itu, yang perintahnya memiliki kekuatan hukum tetapi tidak dilengkapi dengan alat penegakan langsung, juga memerintahkan Israel untuk menjaga agar penyeberangan Rafah antara Mesir dan Gaza tetap terbuka. Penyeberangan itu ditutup awal bulan ini saat serangan dimulai terhadap kota tersebut.

Israel tidak peduli. Israel terus menggempur Rafah, dan bersikeras bahwa pengadilan telah melakukan kesalahan.

Kelompok militan Palestina Hamas, yang telah memerintah Gaza sejak 2007, menyambut baik keputusan ICJ mengenai Rafah. Namun mereka mengkritik keputusan itu karena mengecualikan wilayah Gaza yang dilanda perang dalam lingkup keputusan tersebut.

Dikutip dari Antara, beberapa jam setelah keputusan ICJ tersebut, Israel kembali melancarkan serangan di Jalur Gaza pada Sabtu (25/5) pagi sementara bentrokan antara tentara Israel dan sayap bersenjata Hamas terus berlanjut.

Saksi Palestina dan tim AFP melaporkan serangan Israel di Rafah dan pusat Kota Deir al-Balah.

“Kami berharap keputusan pengadilan akan memberikan tekanan pada Israel untuk mengakhiri perang pemusnahan ini, karena tidak ada lagi yang tersisa di sini,” kata Oum Mohammad Al-Ashqa, seorang perempuan Palestina dari Kota Gaza yang mengungsi ke Deir al-Balah akibat perang tersebut.

Hakim Nawaf Salam, presiden Mahkamah Internasional (ICJ) memimpin Mahkamah Internasional (ICJ), di Den Haag, Belanda 24 Mei 2024, saat mengeluarkan putusan mengenai permintaan Afrika Selatan untuk memerintahkan penghentian serangan Israel di Rafah di Gaza. 

"Namun Israel adalah negara yang menganggap dirinya kebal hukum. Oleh karena itu, saya tidak percaya penembakan atau perang akan berhenti kecuali dengan kekerasan," kata Mohammed Saleh, juga ditemui AFP di kota tengah Jalur Gaza.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: