Nadiem Resmi Batalkan Kenaikan UKT setelah Bertemu Presiden Jokowi

Oleh: Tarmizi Hamdi
Senin, 27 Mei 2024 | 16:15 WIB
Mendikbudristek Dikti Nadiem Makarim saat menghadiri rapat kerja Komisi X DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Mendikbudristek Dikti Nadiem Makarim saat menghadiri rapat kerja Komisi X DPR. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memutuskan untuk membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).

Hal tersebut diputuskan pendiri Gojek itu untuk menindaklanjuti masukan dan keluhan dari masyarakat terkait implementasi UKT tahun ajaran 2024/2025

"Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu berkoordinasi dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT,’’ tuturnya yang dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek pada Senin (27/5).

Nadiem juga telah bertemu dengan Presiden Jokowi untuk membahas pembatalan kenaikan UKT. Kemendikbudristek juga bakal mengevaluasi peraturan menteri yang membahas soal kenaikan itu.

‘’Saya baru bertemu Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mengevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," ungkap Nadiem di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/5).

Diketahui, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya.

Sementara itu, SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak 2019. Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan inklusivitas.

Sebelumnya, sejumlah miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat. Sebenarnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru. 

Ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat.

Ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar.

Ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: