Kejagung Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung dalam Dugaan Kasus Korupsi Timah

Oleh: Mufit
Selasa, 28 Mei 2024 | 12:32 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto/Sinpo).
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto/Sinpo).

BeritaNasional.com - Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017–2022 Erzaldi Rosman Djohan (ERD) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, ERD diperiksa bersama tiga orang saksi lainnya.

"Keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (28/5/202).

Tiga orang saksi lainnya yang diperiksa adalah HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk, PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk), dan HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri (Mitra IUJP PT Timah Tbk).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Ketut.

Empat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan tersangka Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP). 

TN merupakan salah satu dari 21 orang tersangka korupsi tata niaga timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun akibat rusaknya lingkungan.

Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, menyita 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa enam smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi, serta satu unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Tangerang Selatan.

Untuk enam smelter yang disita akan ditindaklanjuti pengelolaannya oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: