SIM C1 Resmi Diluncurkan Korlantas Polri, Ini Syarat dan Perbedaannya dengan SIM C

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Selasa, 28 Mei 2024 | 13:17 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan saat launching SIM C1. (Foto/Korlantas Polri).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan saat launching SIM C1. (Foto/Korlantas Polri).

BeritaNasional.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan  kapasitas mesin 250-500cc. Launching itu langsung dilakukan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Menurut Aan, syarat memperoleh SIM C1 adalah harus mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun. Kemudian Korlantas berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.

"Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C,Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas," ujar Aan dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).

Aan menyebut bahwa penerbitan SIM C1 sudah mulai berlaku di seluruh Indonesia. Di mana, nantinya, pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri.

"Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia,” bebernya.

Aan turut mengungkapkan bahwa alasan pihaknya baru menerbitkan SIM C1. Salah satunya ialah dengan memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi para pengendara roda dua.

"Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,' pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: