DPR Tunggu Pemerintah Kirim Surat Presiden untuk Revisi 4 Undang-Undang

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 29 Mei 2024 | 14:55 WIB
Gedung DPR RI. (Foto/Elvis)
Gedung DPR RI. (Foto/Elvis)

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menunggu pemerintah mengirimkan surat presiden untuk membahas empat RUU yang baru saja disetujui menjadi usul inisiatif DPR. 

Empat RUU itu adalah revisi UU Keimigrasian, revisi UU Kementerian Negara, revisi UU TNI, sampai revisi UU Polri.

Pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk mengirimkan surat presiden atau surpres kepada DPR untuk menanggapi empat RUU tersebut.

"Kalau bilang berapa lama presiden punya batas waktu untuk menjawab surat DPR baik Surpres itu 60 hari, itu maksimal, tidak boleh tidak. Presiden harus mengirim Surpres," ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di DPR, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Supratman mengaku belum tahu apakah DPR sudah menyampaikan mengenai empat RUU ini kepada pemerintah secara resmi.

"Surpres wajib dikirim ke DPR itu paling lama 60 hari bahwa apakah isinya setuju itu nanti di pembahasan. Siapa tahu presiden tolak semua. Kan kita nggak ngerti. Sekarang tanya ke istana," kata Supratman.

"Bolanya di pemerintah," sambung politikus Gerindra ini.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan empat RUU menjadi usul inisiatif DPR. Empat RUU itu adalah revisi UU Keimigrasian, revisi UU Kementerian Negara, revisi UU TNI, sampai revisi UU Polri.

Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 pada Selasa (28/5/2024).

Awalnya sembilan fraksi menyampaikan pendapat terhadap empat RUU tersebut secara tertulis.

"Apakah empat RUU usul inisiatif RUU imigrasi, RUU kementerian negara, RUU TNI dan empat RUU Polri dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI setuju?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat pengambilan keputusan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: