Polisi Ungkap Kronologi Pelaku Aniaya Jukir di Kebon Jeruk, Ternyata gegara Hal Sepele

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 29 Mei 2024 | 15:16 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Freepik)
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Freepik)

BeritaNasional.com - Seorang juru parkir (jukir) berinisial FO menjadi korban penganiayaan oleh temannya sendiri yang berinisial MK alias Rio alias ambon (37).

Akibat insiden tersebut, FO mengalami luka bacok di kaki dan tangan kiri karena sabetan celurit.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno menjelaskan motif penganiayaan ini adalah kekesalan pelaku terhadap korban.

“Pelaku kesal karena ditinggal pergi oleh korban saat mengantarkan dirinya ke daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat,” ujar Sutrisno saat dikonfirmasi pada Rabu (29/5).

Peristiwa ini bermula pada Sabtu (10/5) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban bekerja sebagai jukir.

Korban dipanggil dan diajak oleh seseorang bernama Encek bersama pelaku MK alias Rio ke rumah seseorang temannya dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Korban menuruti permintaan mereka dan mengantar mereka dengan sepeda motor.

Di tengah perjalanan, di daerah Tanjung Duren, tepatnya di belakang KFC, pelaku meminta untuk berhenti.

Pelaku kemudian turun dari motor dan pamit akan masuk ke dalam kompleks, sedangkan korban disuruh menunggu.

”Namun, korban merasa keberatan dan meninggalkan pelaku,” terangnya.

Korban bersama Encek melanjutkan perjalanan ke daerah Kampus Untar dengan alasan Encek ingin menunggu abangnya.

Setelah mengantar Encek, korban kembali ke tempat parkir di putaran Jalan Panjang, Duri Kepa, Kebon Jeruk.

Sesampai di tempat tersebut, korban masih menunggu giliran untuk jatah memarkir karena saat itu ada temannya yang sedang memarkir di lokasi tersebut. Korban memilih menunggu di halte. Tak lama kemudian, pelaku Rio alias Ambon datang menghampiri korban.

‘’Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang dan membacok korban pada bagian kaki dan tangan sebanyak satu kali dengan senjata tajam jenis celurit sambil mengatakan, lu kenapa ninggalin gue,’’ tutur Sutrisno. 

Setelah itu, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban yang terluka segera ditolong oleh teman korban di tempat kejadian dan dibawa ke klinik untuk mendapatkan pertolongan medis.

‘’Korban juga melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kebon Jeruk untuk proses lebih lanjut,’’ kata Sutrisno.

Setelah kami menerima laporan tersebut, kemudian tim reskrim dibawah pimpinan kanit reskrim Akp Subartoyo dan dibantu oleh Unit Jatanras dan Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat

Pelaku sempat berhasil melarikan diri setelah kejadian. Namun, pihak Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk yang dibantu oleh Unit Jatanras dan Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus dan mengamankan pelaku di daerah Tanjung Duren.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: