MA Putuskan Usia Minimal Cagub dan Cawagub Jadi 30 Tahun saat Pelantikan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 30 Mei 2024 | 12:45 WIB
Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)
Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun.

Hal tersebut dimuat dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada Rabu (29/5/2024) kemarin.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA) tersebut," tulis putusan tersebut, dilihat Kamis (30/5/2024).

Oleh karena itu, MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Sebab, dalam ayat tersebut mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun sejak penetapan.

Namun, kini ketentuan itu diubah menjadi minimal 30 tahun sejak pelantikan dilakukan.

"Sehingga Pasal a quo selengkapnya berbunyi: Pasal 4 ayat (1) huruf d: “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilin," tulis putusan tersebut.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: