22 Orang Pemegang Visa Nonhaji Dideportasi

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Sabtu, 01 Juni 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi ibadah haji (Foto/Pixabay)
Ilustrasi ibadah haji (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Sebanyak 22 orang pemegang visa nonhaji yang terkena razia di Masjid Bir Ali akhirnya diputuskan dideportasi dan juga diblokir (banned) selama 10 tahun tidak bisa masuk ke Arab Saudi.  

"Malam hari tim KJRI kembali menemui mereka dan keputusannya akhirnya mereka dipindah ke imigrasi. Mereka akan dipulangkan melalui deportasi," ujar Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary di Jeddah, Jumat (31/5/2024).   

Sebelumnya, 24 orang pemegang visa haji tidak resmi harus berurusan dengan aparat keamanan Arab Saudi saat mengambil Miqat di Bir Ali pada Selasa.

Mereka diketahui tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen pendukung haji ketika akan meninggalkan Bir Ali menuju Makkah. Dianggap ilegal, mereka akhirnya dibawa ke kantor kepolisian Saudi dan harus menjalani persidangan. 

Yusron mengatakan, sebanyak 22 orang itu saat ini tengah berada di imigrasi dan akan diterbangkan ke Tanah Air pada Sabtu pukul 23.00 Waktu Arab Saudi.

"Kami sudah sampaikan ke jamaah kalau mereka kena banned selama 10 tahun, namun mereka tidak didenda," kata dia.

Dikutip dari Antara, sementara nasib dua orang lainnya yang merupakan koordinator, masih mengikuti proses hukum yang berlaku. Sesuai ketentuan mereka akan kena denda 50 ribu riyal, tahanan enam bulan dan banned 10 tahun.   
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: