Projo soal Kaesang Ikut Pilgub 2024: Lihat Nanti

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 31 Mei 2024 | 18:33 WIB
Kaesang dalam sebuah  kesempatan (Beritanasional/Panji)
Kaesang dalam sebuah kesempatan (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - DPP Pro Jokowi (Projo) bakal melihat situasi terkait dukungan terharap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Kalau terkait Mas Kaesang nanti kita lihatlah ya," ujar Sekjen DPP Projo Handoko di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Ia juga merespons soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun. Menurut Handoko, putusan itu harus disambut baik.

"Kalau putusan MA soal batasan umur, kita sambut baik," tuturnya.

Ia mengatakan, putusan tersebut bakal membuka peluang bagi anak muda untuk berkontribusi bagi negara.

"Itu bagus dong karena kita tidak bisa pungkiri peran anak muda makin signifikan. Kami tentu bergembira semakin terbukanya ruang bagi anak-anak muda," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. 

Dengan demikian cagub dan cawagub berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon hingga pelantikan bisa mengikuti kontestasi politik.

Selain itu, MA juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: