Sikap Tegas Presiden Jokowi yang Mengecam Serangan Brutal Israel ke Rafah
BeritaNasional.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyampaikan pernyataan kecaman terhadap serangan militer yang dilakukan Israel ke Rafah, Palestiba.
Hal itu dikatakan Jokowi sebagai respons atas eskalasi kekerasan yang terjadi baru-baru ini. Ia bilang, sudah berkali-kali menyampaikan sikap bilamana Indonesia sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh Israel.
“Meskipun sudah berkali-kali saya sampaikan, tapi saya ingin mengulang lagi bahwa Indonesia mengecam keras serangan Israel ke Rafah,” ujar Jokowi di Kota Dumai, Provinsi Riau, pada Sabtu (1/6/2024).
Kepala juga menekankan bahwa Israel harus mematuhi hukum internasional, termasuk perintah dari Mahkamah Internasional untuk menghentikan ofensif mereka terhadap Palestina.
Kecaman ini menunjukkan sikap tegas Indonesia terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional, serta mendukung perdamaian dan kestabilan di Timur Tengah.
“Israel mestinya memiliki kewajiban untuk menaati Mahkamah Internasional, termasuk penghentian ofensif serangan ke Palestina,” beber Jokowi.
Sebelumnya, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) telah memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan mereka di Rafah. Putusan itu disampaikan pada Jumat (24/05) lalu.
Dalam putusannya sebagaimana dikutip dari situs resminya, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lainnya di Kegubernuran Rafah, yang dapat menimbulkan kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat mengakibatkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian.
Selain itu, Israel juga harus menjaga agar penyeberangan Rafah tetap terbuka untuk penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan.
“Mengambil langkah-langkah efektif untuk menjamin akses tanpa hambatan ke Jalur Gaza bagi komisi penyelidikan, misi pencarian fakta atau badan investigasi lainnya yang diberi mandat oleh badan-badan PBB yang berwenang untuk menyelidiki tuduhan genosida,” lanjut bunyi putusan tersebut.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu