Tiga Gugatan kepada Jokowi Ditolak, Kuasa Hukum: Hattrick Menang 3-0

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 03 Juni 2024 | 20:45 WIB
Tim Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo. (BeritaNasional/Ahda)
Tim Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo, Otto Hasibuan, mengungkap tiga gugatan kepada Presiden Joko Widodo yang tidak dikabulkan pengadilan.

Gugatan pertama, terkait dengan pencalonan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden.

"Jadi, kami sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 3 Juni 2024 yang menyatakan gugatan yang diajukan oleh ketiga orang ini, yang disampaikan melalui tim TPDI dinyatakan tidak diterima karena pengadilan negeri menyatakan dirinya tidak berwenang untuk menangani perkara ini," kata Otto saat konferensi pers di Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Gugatan kedua yang diajukan Eggy Sudjana terkait ijazah palsu Jokowi. Gugatan tersebut juga dinyatakan tidak dapat diterima.

Lalu, ada perkara ketiga yang menyatakan Jokowi melakukan perbuatan hukum karena tidak menghalangi putranya, Gibran, menjadi calon wakil presiden.

"Jadi, yang ingin saya sampaikan adalah betapa dahsyatnya, bagi kami, ini sebagai gangguan, tapi bagi hukum sah mereka mengajukan gugatan. Tapi, gugatan ini sama sekali tidak terbukti," kata Otto.

Karena itu, Otto mengibaratkan dengan pertandingan sepak bola bahwa telah memenangkan tiga gugatan dengan skor 3-0.

"Jadi, kalau boleh kami katakan, kalau ibaratnya pertandingan sepak bola ini hattrick 3-0, tiga gugatan ini semuanya tidak dikabulkan oleh pengadilan, satu melalui PTUN, dua melalui PN Jakpus," katanya.

Otto mengatakan, dengan adanya putusan pengadilan tersebut, segala narasi tuduhan kepada Jokowi tidak benar.

"Jadi dapatlah kita simpulkan bahwa tuduhan-tuduhan selama ini kepada bapak Ir. Jokowi sama sekali tidak benar," pungkasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: