4 Warga Aceh Didakwa Selundupkan 72 Rohingya

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Rabu, 05 Juni 2024 | 20:00 WIB
Ilustrasi pengungsi rohingya (Foto/Anadolu)
Ilustrasi pengungsi rohingya (Foto/Anadolu)

BeritaNasional.com - Empat warga masing-masing bernama Herman, Mukhtar, Erfan warga Kabupaten Aceh Selatan dan Harfandi asal Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh didakwa melanggar Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka diduga menyelundupkan 72 etnis Rohingya ke perairan Aceh pada 21 Maret 2024.

"Keempat terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Yusni Febriansyah dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Dakwaan ini disampaikan di depan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Faridh Zuhri, dengan hakim anggota masing-masing M Imam dan Riski Siregar.

Dalam dakwaannya, JPU Yusni Febriansyah mengatakan keempat terdakwa bersama sejumlah rekannya yang selama ini telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, diduga bersama-sama melakukan penyelundupan puluhan etnis Rohingya le daratan Aceh.

Aksi kejahatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa yaitu melakukan tindak pidana atau turut serta untuk mencari keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain atau memerintahkan orang lain, untuk mendatangkan warga asing yang tidak sah memasuki wilayah Indonesia.

Keempat terdakwa masing-masing Herman, Mukhtar, Erfan dan Harfandi diduga dengan sengaja menjemput puluhan etnis Rohingya ke wilayah perairan Sabang, Aceh, pada Maret 2024 yang sebelumnya diberangkatkan menggunakan kapal dari wilayah perairan Myanmar dengan tujuan ke Malaysia dan transit di Indonesia yaitu di Aceh.

Dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024), JPU Yusni Febriansyah dalam dakwaannya mengatakan, keempat terdakwa bersama sejumlah DPO lainnya, sebelumnya berangkat menggunakan satu unit kapal motor KM Rezeki Nelayan dari wilayah Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 18 Maret 2024 menuju ke wilayah perairan Sabang, Aceh.

Setelah tiba dk titik koordinat yang diterima oleh salah satu DPO, kemudian para terdakwa turut serta memindahkan puluhan imigran Rohingya ke KM Rezeki Nelayan, guna selanjutnya di bawa ke perairan Ujung Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Namun dalam perjalanan setibanya di wilayah perairan Aceh Barat, kapal motor yang ditumpangi puluhan etnis Rohingya tersebut dihantam badai sehingga kapal motor tersebut terbalik.

Sehingga sejumlah pelaku diduga berhasil melarikan diri dengan cara mengapung pada sejumlah barang, dan keempat terdakwa ditahan oleh imigran Rohingya agar tidak melarikan diri.

Keempat terdakwa akhirnya berhasil tertangkap di lokasi terpisah, setelah sebelumnya ditolong oleh kapan Basarnas dan dilakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

JPU Yusni Febriansyah mengatakan keempat terdakwa diduga sengaja melakukan tindak pidana melanggar UU Keimigrasian dan aras perbuatannya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Atas dakwaan JPU, keempat terdakwa masing-masing Herman, Mukhtar, Erfan dan Harfandi mengakui pembuatan mereka sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

Keempat terdakwa di depan majelis hakim juga membenarkan dakwaan yang disampaikan JPU, serta juga membenarkan keterangan saksi dari kepolisian.

Hakim Ketua Faridh Zuhri juga meminta kepada jaksa penuntut umum agar menghadirkan enam orang saksi lainnya, sesuai dalam isi dakwaan yang disampaikan untuk didengarkan keterangannya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: