Di Hadapan Komisi III DPR, Dewas Ungkap Resistensi Pimpinan KPK yang Terlibat Masalah Etik

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 05 Juni 2024 | 13:28 WIB
Ketua Dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Panggabean. (Sinpo.id/David
Ketua Dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Panggabean. (Sinpo.id/David

BeritaNasional.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewan) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membeberkan resistensi pimpinan KPK yang terlibat dalam pelanggaran etik. Hal itu disampaikan Tumpak saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (5/6/2024).

"Di dalam etik itu ada suatu resistensi dari pimpinan KPK apabila pimpinan KPK terlibat di dalam dugaan pelanggaran etik ini," ujarnya.

Pimpinan KPK yang terlibat dalam kasus etik seringkali mengulur waktu pemanggilan. Sehingga Dewas sulit mendengar keterangan pimpinan yang terlibat dalam masalah tersebut.

"Pemanggilan untuk kami dengar keterangannya sulit sekali kami peroleh dan selalu diulur-ulur waktunya. Karena pimpinan punya banyak tugas dan sebagainya sehingga tidak menepati apa yang sudah kami jadwalkan. Termasuk persidangannya juga," kata Tumpak.

Salah satu bentuk perlawan pimpinan KPK terhadap Dewas yang menangani masalah etik itu terjadi belakangan ini. Dewan KPK malah dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh salah satu pimpinan yang tengah diperiksa masalah etik.

"Salah seorang pimpinan KPK yang sedang diperiksa dalam persidangan etik oleh dewan pengawas atas laporan masyarakat justru melaporkan dewan pengawas ke aparat penegak hukum dengan tuduhan menyalahgunakan kewenangan dan pencemaran nama baik serta mengajukan gugatan TUN dan judicial review ke MA," jelas Tumpak.

Menurutnya, kasus pelaporan pimpinan KPK terhadap Dewan menjadi masalah dalam menangani kasus etik di KPK. Apalagi baru kali ini ditemui pimpinan yang tengah diperiksa kasus etik melawan dengan membuat laporan ke aparat penegak hukum lainnya.

"Jadi saya cukup lama juga di KPK karena saya termasuk pimpinan KPK yang pertama, ini satu hal yang baru yah pimpinan KPK melaporkan Dewas melakukan tindak pidana ke bareskrim, pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan karena kami memanggil dan menyidangkan seorang pimpinan. Ini menurut kami suatu kendala," kata Tumpak.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: