KPU Tengah Harmonisasikan PKPU setelah Putusan MA soal Batas Usia Minimal Cagub

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 05 Juni 2024 | 15:38 WIB
Suasana ruang sidang KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)
Suasana ruang sidang KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pihaknya telah mengharmonisasikan Peraturan KPU (PKPU) mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat pelantikan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU August Mellaz menjelaskan harmonisasi itu akan dibahas lagi pada Rabu (5/6/2024) siang.

"Yang jelas harmonisasi sedang berjalan. Nah memang khusus rancangan PKPU soal pencalonan itu masih akan dilanjutkan pukul 14.00 WIB," kata Mellaz kepada wartawan di Gedung Dewan Pers.

Mellaz juga membantah jika putusan ini berkaitan dengan pencalonan tokoh tertentu dalam Pilkada 2024.

"Ada semacam tudingan bahwa putusan ini punya pretensi kepada seseorang. Percayalah KPU tidak akan masuk wilayah ke sana," ujar Mellaz.

"Secara prinsip, tentu kami menghormati kewenangan dari lembaga-lembaga yang ada dalam struktur tata negara Indonesia, tapi memang fakta proses harmonisasi sedang berlangsung," tambahnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta buka suara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat pelantikan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan pihaknya menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI. 

Sebab, KPU pusat yang bakal menentukan apakah putusan tersebut akan mengubah PKPU atau tidak.

"Kami menunggu koordinasi dengan KPU pusat karena regulatornya KPU pusat. Kami tunggu apakah hal tersebut akan diatur dalam PKPU pencalonan. Kami akan mengikuti sesuai dengan regulasi yang ditetapkan," kata Dody kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).

Dody menegaskan pihaknya hanya mengikuti apa yang diputuskan oleh KPU RI.

"Regulatornya untuk PKPU itu kan KPU RI. Kami akan mengikuti pelaksana, melaksanakan apa yang termaktub dalam PKPU maupun ketentuan perundang-undangan," ujar Dody.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: