KPK Minta Wali Murid Tak Menyuap dan Memberi Gratifikasi Dalam Proses PPDB

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 09 Juni 2024 | 19:30 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto/KPK)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto/KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para orang tua murid tidak curang dengan menyuap dan melakukan gratifikasi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Hal tersebut diucapkan Juru Bicara KPK yang baru, yakni Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

 "Untuk wali murid turut serta menjaga hal-hal tersebut agar proses pendidikan kita ke depan lebih bersih,” ujar Tessa yang dikutip pada Minggu (9/6/2024). 

Dia berharap proses PPDB dilakukan secara jujur agar para anak bisa bersekolah tanpa adanya praktik tindak pidana korupsi. 

“Dan anak-anak kita bisa belajar dengan lebih baik tanpa adanya hal-hal kotor seperti hal-hal gratifikasi dan suap," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat edaran untuk pencegahan penerimaan dan pemberian tidak resmi dalam proses PPDB.

Menurut Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kidung, surat edaran tersebut dikeluarkan karena maraknya praktik kecurangan dalam proses PPDB.

"Hal ini dilatari maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia," ujar Ipi.

Berdasarkan Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, Ipi mengatakan 2,24 persen praktik pungutan tak resmi dilakukan saat calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat.

"Praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24 persen sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru," tuturnya.

Dengan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB, KPK berharap proses itu bersifat transparan dan akuntabel.

"SE ini menyebut ASN dan Non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi," katanya.

Karena itu, KPK meminta kepala daerah melalui peran inspektorat mengambil peran aktif guna meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PPDB.

Selain itu, KPK mengajak semua masyarakat tidak melakukan praktik gratifikasi dalam proses PPDB karena bisa dianggap sebagai praktik suap.

"Pemberian hadiah pasca pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang," ujar Ipi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: