Pengguna Visa Nonhaji Segera Pulang ke Indonesia, Ada Sanksi bagi Pelanggar

Oleh: Tarmizi Hamdi
Minggu, 09 Juni 2024 | 20:30 WIB
Jemaah haji Indonesia. (Foto/Kemenag)
Jemaah haji Indonesia. (Foto/Kemenag)

BeritaNasional.com - Jemaah pengguna visa nonhaji yang kini berada di Arab Saudi sebaiknya tidak memaksakan diri untuk berhaji.

Ada sanksi yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi bagi pelanggar yang tertangkap. Yakni, dideportasi dan didenda 10 ribu rial. 

Hal tersebut diungkapkan Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Yusron B. Ambary.

"Arahan kami, sedapat mungkin untuk tidak berangkat haji, lebih baik segera pulang ke Indonesia," ungkapnya saat di Bandara Jeddah pada Sabtu (8/6/2024) yang dikutip dari laman Kemenag.

Jemaah pengguna visa nonhaji yang saat ini berada di Makkah segera mengambil langkah untuk pulang dan keluar dari Kota Makkah.

"Karena nanti terjadi pengetatan lebih lanjut di area Makkah dan sekitarnya, namun bagi jemaah yang mau pulang segera keluar dari Kota Makkah dan tidak memaksakan diri untuk berhaji," tegasnya.

Yusron menjelaskan pihaknya akan mengurus kepulangan jemaah pengguna visa nonhaji jika ingin pulang sebagaimana kasus sebelumnya. 

"Kalau memang mereka nanti ingin pulang seperti yang sudah kami lakukan di kasus-kasus sebelumnya, kami akan terus bantu," tuturnya.

Namun, terkait pengaduan, Yusron menegaskan para jemaah dapat mengadukan permasalahannya kepada pihak yang berwajib setibanya di tanah air.

Sementara itu, terkait perkembangan kasus pegiat medsos yang ditangkap karena menawarkan layanan visa nonhaji, Yusron menyatakan sampai saat ini kasus masih diproses, belum ada keputusan.

Sebelumnya, pegiat sosial media LMN (40) ditahan Arab Saudi akibat menjual visa nonhaji. Pihak KJRI Jeddah menyebut, pelaku memiliki travel inisial AND tour. 

“Perusahaan tur ini baru punya izin umrah saja,” katanya.

Menurut Yusron, LMN ditangkap pada 25 Mei saat dalam perjalanan menuju hotelnya di Makkah. 

“Saat ditangkap, dia bersama keponakannya. Keponakannya langsung dilepas, kalau LMN ditahan,” katanya.

Pihak KJRI mengetahui kasus ini setelah suami LMN, AC, menghubungi KJRI. Lalu, bersama pihak KJRI, suami LMN bertemu dengan kejaksaan.

“Dari hasil penyelidikan, LMN melalui akun Facebooknya menjual paket haji tanpa tasreh. Penawarannya haji tanpa antre,” ujar Yusron.

Tertangkapnya LMN oleh aparat keamanan Saudi, berdasarkan laporan dari akun di X. “Jadi dilaporkan oleh akun di X dengan mention aparat keamanan Arab Saudi,” ungkapnya.

Pihak KJRI membantu suami LMN untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, namun ditolak pihak kejaksaan Arab Saudi.

“LMN ini kena pasal financial fraud, di Arab Saudi kasus cukup berat, tidak bisa dibebaskan melalui jaminan,” ujar Yusron.

Dari hasil pemeriksaan, kata Yusron, dia menjual paket haji tanpa antre kepada 50 orang dengan harga sekitar Rp 100 juta. Para jemaah ini menggunakan visa ziarah, sementara LMN dan suaminya menggunakan visa pekerja musiman.

“Tim KJRI sudah bertemu dengan jemaahnya. Mereka agak bingung dengan nasibnya. Kami sudah minta mereka pulang, tapi mereka bilang enggak bisa pulang cepat, sudah terjadwalkan tanggal 21 Juni katanya,” papar Yusron.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: