Pihak Hasto Bantah Terlibat Kasus Harun Masiku

Oleh: Panji Septo R
Senin, 10 Juni 2024 | 11:32 WIB
Hasto dalam sebuah kesempatan (Foto/Ist)
Hasto dalam sebuah kesempatan (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Penasihat hukum Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy menegaskan, kliennya tidak berkaitan dengan kasus yang melibatkan buron sekaligus eks caleg PDIP Harun Masiku.

Hal tersebut dia pertegas lantaran dalam seluruh proses persidangan kasus yang melibatkan Harun Masiku di tingkat pertama pengadilan negeri hingga kasasi tidak menyebut nama Hasto.

"Dan di dalam putusan pengadilan menyampaikan tidak ada kaitan antara para tersangka dengan Hasto. Ini perlu kita garis bawah," ujar Ronny di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/6/2024).

Meski demikian, ia mengatakan kliennya tetap menghornati panggilan lembaga antirasuah sebagai warga negara. Pihaknya juga berjanji bakal kooperatif dalam kasus tersebut.

"Sekjen PDI Perjuangan menghormati atas panggilan dari KPK dan kami kooperatif," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Penasihat hukum Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto yang bernama Patra M Zen menambahkan soal putusan nomor 18 tanggal 28 Mei 2020 atas nama terdakwa Saiful Bahri sudah inkrah. 

Selain itu, ia juga mengatakan, putusan kasasi nomor 37 di tingkat pertamaa atas nama Terdakwa Wahyu Setiawan dan Austiani sudah diputus Juni 2021. 

"Dalam persidangan tersebut sudah diperiksa saksi-saksi dan alat bukti. Dalam persidangan tersebut sudah menjadi fakta yuridis, tidak ada keterlibatan Pak Hasto dalam kaitannya dengan suap dan gratifikasi yang dilakukan para terdakwa," kata Patra.

Ia menegaskan putusan yang mengikat secara hukum itu tidak menyebut adanga keterlibatan Hasto dalam perbuatan-perbuatan yang didakwakan penuntut umum.

"Oleh karenanya, hari ini Pak Hasto hadir sebagai satu bukti beliau sebagai warga negara dan dipanggil selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan adalah orang yang taat hukum dan ingin membantu KPK," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengatakan pemanggilan Hasto dilakukan guna mendalami kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, petinggi PDIP itu dipanggil sebagai saksi. 

"Dipanggil untuk perkara tersangka Harun Masiku," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024).

Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa beberapa saksi baru terkait kasus Harun Masiku. Di antaranya seorang pengacara bernama Simon Petrus.

Selain itu, lembaga antirasuah juga sudah memeriksa dua saksi yang berlatarbelakang sebagai mahasiswa bernama Hugo Ganda dan Melita De Grave.

Setelah diperiksa KPK, latar belakang ketiganya disinyalir memiliki kekerabatan dan mengetahui keberadaan maupun pihak yang menyembunyikan Harun Masiku.

Dalam perkara ini, Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR. Meski demikian, hingga saat ini keberadaan belum juga diketahui.
 

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: