Penasihat Hukum Pertanyakan KPK Sita Handphone Hasto lewat Staf
BeritaNasional.com - Penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen, mempertanyakan soal tindakan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita handphone kliennya.
Tim penyidik KPK meminta handphone Hasto melalui salah seorang staf saat sedang diperiksa terkait kasus suap yang melibatkan buron sekaligus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Menurut Patra, seharusnya penyitaan dilakukan sesuai dengan prosedur dengan cara meminta handphone tersebut kepada kliennya secara langsung.
"Bentuk-bentuk pemanggilan ajudan selalu hadir dan langsung menggeledah dan sekarang menyita tentu wajib dan patut dipertanyakan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/6/2024).
Patra menegaskan penyitaan yang nonprosedural tersebut menjadi catatan proses penegakan hukum yang harus sesuai asas-asas fairness.
"Karena itu, Pak Hasto tadi keberatan berdasar dan valid. Kenapa enggak diminta langsung? Ini menjadi pertanyaan, apakah ini ya kaitannya dengan satu wewenang yang sah begitu," tuturnya.
Patra menegaskan Hasto datang secara kooperatif sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum untuk menyampaikan informasi soal Harun Masiku.
"Datang sebagai Sekjen PDIP yang menghormati prosesnya, tapi dibeginikan. Apalagi orang biasa? Apalagi orang yang mungkin tidak punya jabatan?" katanya.
Sebelumnya, Hasto sempat mengajak berdebat tim penyidik KPK karena handphone pribadi petinggi partai moncong putih yang dititipkan kepada stafnya disita.
"Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut," ujar Hasto.
Menurut Hasto, pemeriksaan tersebut harus didasarkan sesuai hukum acara pidana. Dia juga mengaku berdebat dengan KPK karena penasihat hukumnya tidak bisa mendampingi.
"Kami berdebat karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam KUHAP saya berhak untuk didampingi penasihat hukum," katanya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu