KPK: Penyitaan Handphone Hasto Jadi Kewenangan Penyidik
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyitaan handphone milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani pemeriksaan kasus suap Harun Masiku, merupakan kewenangan penyidik.
"Penyitaan handphone milik saudara Hasto adalah bagian dari kewenangan penyidik," ujar Tim Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (11/6/2024).
"Dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," imbuhnya.
Menurut Budi, pihaknya sempat meminta pertimbangan apakah Hasto keberatan untuk menyerahkan handphonenya. Namun, Hasto mengatakan handphone tersebut ada di stafnya.
"Penyidik meminta staf dari saksi Hasto dipanggil dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (handphone), catatan, dan agenda milik saksi Hasto," tuturnya.
Ia mengatakan handphone adalah salah satu barang bukti elektronik dalam perkara korupsi. Atas hal itu, Budi mengatakan penyidik memiliki wewenang dalam menyita.
Sebelumnya, Hasto sempat mengajak berdebat tim penyidik KPK lantaran handphone pribadi petinggi partai moncong putih yang dititipkan kepada stafnya itu disita lembaga antirasuah.
"Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut," ujar Hasto.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu