KPK: Penyitaan Handphone Hasto Jadi Kewenangan Penyidik

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 11 Juni 2024 | 08:00 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto/ist)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto/ist)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyitaan handphone milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani pemeriksaan kasus suap Harun Masiku, merupakan kewenangan penyidik.

"Penyitaan handphone milik saudara Hasto adalah bagian dari kewenangan penyidik," ujar Tim Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (11/6/2024).

"Dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," imbuhnya.

Menurut Budi, pihaknya sempat meminta pertimbangan apakah Hasto keberatan untuk menyerahkan handphonenya. Namun, Hasto mengatakan handphone tersebut ada di stafnya.

"Penyidik meminta staf dari saksi Hasto dipanggil dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (handphone), catatan, dan agenda milik saksi Hasto," tuturnya.

Ia mengatakan handphone adalah salah satu barang bukti elektronik dalam perkara korupsi. Atas hal itu, Budi mengatakan penyidik memiliki wewenang dalam menyita.

Sebelumnya, Hasto sempat mengajak berdebat tim penyidik KPK lantaran handphone pribadi petinggi partai moncong putih yang dititipkan kepada stafnya itu disita lembaga antirasuah.

"Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut," ujar Hasto.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: