HUT Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 12 Juni 2024 | 14:37 WIB
Ilustrasi kendaraan di Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Ilustrasi kendaraan di Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 11 Agustus 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini dilakukan sehubungan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Kota Jakarta dan ke-79 Indonesia.

Adapun kebijakan ini telah dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Dalam semangat perayaan ulang tahun, Pemerintah Daerah ingin menghapuskan beban atas pajak yang mungkin telah dirasakan oleh sebagian warga, sehingga dalam momen spesial ini, mereka dapat merasakan membayar pajak dengan lebih ringan,” kata Lusi dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).

Lusi berujar, kebijakan relaksasi pajak ini telah berlaku sejak tanggal 11 Juni kemarin untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

“Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran,” ujar Lusi.

Lusi mengklaim, Pemprov DKI Jakarta terus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga.

Oleh karena itu, tambah Lusi, perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi Bapenda DKI Jakarta mengapresiasi seluruh warga Jakarta atas dukungan dan kerja sama mereka dalam pembayaran pajak daerah.

Bagi warga DKI Jakarta juga bisa mendapatkan kebijakan ini melalui layanan Gerai Samsat dalam acara Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang akan hadir kembali mulai tanggal 12 Juni sampai 11 Juli 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB kurang dari satu tahun, dan menariknya Wajib Pajak yang membayar disini akan mendapatkan souvenir ekslusif,” tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: