Tak Cuma Judi Online, Pemerintah Juga Bakal Sikat Pinjol Ilegal
BeritaNasional.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah tidak hanya akan memberantas judi online saja, akan tetapi juga siap melibas pinjaman online ilegal yang belakangan ini dianggap meresahkan.
“Penanganan pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal perlu dilakukan secara komprehensif dan melibatkan semua kementerian,”ujar Budi Arie sebagaimana dilansir dari laman Kominfo, Jumat (14/6/2024).
Budi Arie menekankan aktivitas judi online sangat berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Menurutnya, ada kecenderungan kedua kasus makin marak dan meresahkan masyarakat.
“Saya sudah pernah bilang berkali-kali judol sama pinjol ilegal ini adik-kakak. “Saudara kandung” ini! Dua-duanya disikat!” tandasnya.
Ia mengungkap Surat Keputusan (SK) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online secara administrasi telah rampung. Menurutnya, Presiden Joko Widodo segera menandatangani agar Satgas bisa bergerak memberantas judi online.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, SK Satgas Pemberantasan Judi Online akan ditandatangani oleh Pak Presiden," ujarnya.
Budi Arie menyatakan penandatanganan SK oleh Presiden Joko Widodo dilakukan usai para Menteri yang tergabung dalam Satgas memberikan persetujuan.
"Prosedurnya semua Menteri paraf, nanti tinggal Pak Presiden. Tadi saya sudah paraf sebelum ke sini. Ketuanya Pak Menko Polhukam, Wakilnya Pak Menko PMK, Saya Ketua Harian Bidang Pencegahan, Pak Kapolri Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum," jelasnya.
Selain itu, dia menekankan kembali keberadaan Satgas Pemberantasan Judi Online merupakan upaya menangani judi online secara komprehensif.
“Pokoknya kita memastikan bahwa pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal ini memang harus komprehensif. Tidak bisa separuh-separuh, harus semua lini bekerja bersama-sama,” tegasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu