Polisi: Pelaku Pencuri Jam Tangan Mewah di PIK 2 Terancam 9 Tahun Penjara

Oleh: Mufit
Jumat, 14 Juni 2024 | 18:30 WIB
Barang bukti pencurian jam tangan mewah di PIK 2. (BeritaNasional/Mufit).
Barang bukti pencurian jam tangan mewah di PIK 2. (BeritaNasional/Mufit).

BeritaNasional.com - Hendra Kasino (32) pelaku pencurian atau perampok 18 buah jam tangan mewah dari toko jam Prestigetime.co di PIK 2, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, terancam sembilan tahun penjara. 

"Atas perbuatannya Hendra dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/6/2024).

Sementara itu tiga penadah berinisial MAH, TFZ dan DK dijerat dengan pasal penadahan 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Wira menyebut ketiga orang tersebut diminta bantuan oleh Hendra Kasino untuk menjual barang-barang mewah hasil kejahatan tersebut. Ada enam jam tangan mewah yang sudah diserahkan ke penadah tersebut, namun semuanya belum terjual.

"Adapun 3 jam tangan di tangan MAH ini adalah dengan maksud untuk dititip untuk dijual. Jadi dalam hal ini belum ada transaksi ataupun uang yang diterima oleh tersangka HK (Hendra Kasino) dari MAH demikian juga di TFZ," ujarnya. 

Wira mengatakan, pihaknya akan mendalami terkait adanya sindikat barang-barang mewah curian.

"Untuk sementara, kami bisa menyampaikan bahwa jam tersebut, sementara sudah ada tiga orang penadah yang kita tangkap, yang mana itu tentunya memiliki jaringan-jaringan yang akan kita kembangkan lebih lanjut," sambung Wira.

Aksi perampokan dilakukan sendiri oleh Hendra pada Sabtu (8/6/2024). Dia ditangkap pada Selasa (11/6/2024) di sebuah hotel di Cipanas, Jawa Barat. Hendra merampok 18 jam tangan mewah yang terdiri dari 10 jam Rolex, 2 jam Patek Philippe, dan 6 jam Audemars Piguet dari toko jam tangan Prestigetime.co. 

Dalam aksinya ia mengancam karyawan toko tersebut dengan pisau yang dibawanya. Selain itu mereka juga diikat dengan kabel ties yang dibawanya. Para karyawan itu lalu disekap di toilet selama perampokan terjadi.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: