PPATK Sebut Perputaran Uang Judi Online Capai 600 T, Angkanya Terus Meningkat!

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 15 Juni 2024 | 12:43 WIB
Ilustrasi uang. (Foto/freepik).
Ilustrasi uang. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengungkap, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait perputaran uang judi online mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024. Angkanya pun terus meningkat dari tahun ke tahun.

"Di semester satu ini disampaikan pak kepala pak Ivan menembus angka Rp600 T lebih pada kuartal pertama pada 2024," ujar Natsir dalam diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (15/6/2024).

Natsir mengungkap pada tahun 2021 baru terdeteksi perputaran judi online hanya Rp57 triliun, lalu meningkat menjadi Rp81 triliun pada 2022, dan melonjak pada tahun 2023 menjadi Rp327 triliun.

"Dari angka angka akumulasi perputaran judi online ini dari waktu ke waktu terus meningkat," kata Natsir.

Dari laporan transaksi mencurigakan yang diterima PPATK, sebanyak 14.575 laporan di kuartal pertama 2024. Sementara di tahun 2023 ada 24.450.

Bahkan, laporan terkait judi online terbesar dari keseluruhan laporan transaksi keuangan yang diterima PPATK.

"Itu (judi online) sampai 32,1 persen. Kalau misalnya penipuan di bawahnya ada 25,7 persen. Lalu kemudian tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen," kata Natsir.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: