Begini Ketentuan Baru Pembayaran Pajak Bumi Bangunan di Jakarta

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 18 Juni 2024 | 13:00 WIB
Pembayaran Pajak Bumi Bangunan di Jakarta. (Foto/Freepik)
Pembayaran Pajak Bumi Bangunan di Jakarta. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta yang kita cintai,” kata Lusiana, dikutip Selasa (18/6/2024).

Lusiana menegaskan bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan vital bagi pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan ekonomi lokal.

Ditambah pula dalam era globalisasi dan persaingan yang semakin ketat, lanjut Lusiana, pemerintah daerah harus memanfaatkan potensi pajak secara maksimal guna memastikan keberlangsungan berbagai layanan kepada masyarakat.

Namun pemerintah daerah mengklaim memahami kemampuan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak daerah yang telah menjadi beban tersendiri bagi sebagian wajib pajak.

“Oleh karena itu kami menghimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” ucap Lusi.

Berikut isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta di tahun 2024.

1. Ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan serta kemudahan pembayaran PBB-P2 Tahun 2024 meliputi

a. Pembebasan Pokok

b. Pengurangan Pokok

c. Angsuran Pembayaran Pokok

d. Keringanan Pokok

e. Pembebasan Sanksi Administratif.

2. Kebijakan Pembebasan PBB-P2 Tahun 2024

Pembebasan Pokok 100 persen diberikan untuk kategori:

1. Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi,

2. Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah),

3. Hanya diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2, dan

4, Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari 1 objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

Pembebasan Pokok 50 persen, diberikan untuk kategori:

1. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp0,- (Nol Rupiah).

2. Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen.

3. Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun pajak 2024.

Pembebasan Nilai tertentu, diberikan untuk kategori:

1. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp0,- (nol rupiah).

2. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.

3. Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100 persen.

4. Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.

5. Bukan termasuk Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

3. Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2024

Pengurangan Pokok PBB-P2 diberikan kepada :

a. Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok (Objek PBB Baru Tahun 2024, Objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024).

b. Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.

c. Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.

d. Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam.

Sebagai catatan pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan Wajib Pajak, yang diajukan secara elektronik melalui laman: pajakonline.jakarta.go.id, lalu presentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100 persen.

Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024 :

a. Satu permohonan untuk satu SPPT;

b. diajukan secara elektronik melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id;

c. diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT;

d. dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan;

e. dalam hal permohonan diajukan oleh bukan Wajib Pajak permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa.

4. Angsuran Pembayaran Pokok

Angsuran pembayaran pokok diajukan terhadap:

1. PBB-P2 tahun 2024

2. Tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2023

3. Permohonan diajukan melalui laman: pajakonline.jakarta.go.id

4. Batas Waktu pengajuan permohonan ansuran paling lambat tanggal 31 Juli 2024

Ketentuan pembayaran pokok secara angsuran :

a. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran;

b. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan

c. dapat diberikan paling banyak 10 kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.

5. Keringanan Pokok Pembayaran

Wajib pajak di DKI Jakarta diberikan fasilitas keringanan pokok ketika melakukan pembayaran PBB-P2

Pembayaran PBB-P2 diberikan keringanan pokok :

1. Sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 Periode sejak tanggal 4 Juni 2024 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024

2. Sebesar 5 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 Periode tanggal 1 September 2024 sampai dengan 30 November 2024

6. Pembebasan Sanksi Administratif

1. Pemberian pembebasan sanksi administratif diberikan dengan persentase sebesar 100 persen.

2. Pemberian pembebasan sanksi administratif ini dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah, tanpa harus wajib pajak mengajukan permohonan secara mandiri.

3. Pemberian pembebasan sanksi tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: