Polda Metro Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu Rp 22 Miliar

Oleh: Mufit
Selasa, 18 Juni 2024 | 17:30 WIB
Ilustrasi uang palsu. (Foto/Pixabay)
Ilustrasi uang palsu. (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengedar uang palsu di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ada tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut, yakni berinisial M, YA, dan FF. 

"Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan subdit ranmor ditreskrimum, tiga tersangka yang mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu dapat ditangkap," kata Ade Ary kepada wartawan pada Selasa (18/6/2024).

"Saudara M itu pekerjaannya swasta asal Cirebon. Kemudian, saudara YA, pekerjaannya buruh harian lepas asal Kota Sukabumi. Kemudian, yang ketiga saudara FF, pekerjaan swasta asal Surabaya," sambungnya.

Dari tangan pelaku, lanjut Ade Ary, barang bukti uang palsu Rp 22 miliar pecahan Rp 100 ribu siap edar dapat disita. Ada juga alat penghitung dan pencetak uang.

"Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp 22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, dan satu mesin percetakan. Kemudian, ada beberapa tinta percetakan warna-warni," ucapnya. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu kemudian Menguasai Uang Palsu dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: