Tolak Penggantian Penyidik untuk Periksa Kusnadi, KPK: Harus Ada Dasar yang Kuat

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 19 Juni 2024 | 22:05 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penggantian penyidik untuk menangani Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, harus memiliki dasar yang kuat.

Hal itu diucapkan Jubir KPK Tessa Mahardhika untuk menyoroti permintaan pergantian penyidik guna mengusut kasus suap eks caleg PDIP Harun Masiku.

"Untuk kewenangan pergantian penyidik tentunya harus ada dasar yang kuat, apakah itu yang bersangkutan terkena kode etik, maupun hal-hal lainnya," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/6/2024).

Tessa mengatakan selama belum ada dasar-dasar tersebut, penyidik masih berwenang untuk melakukan proses penyidikan baik itu penyitaan, maupun pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, penasihat hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, meminta KPK mengganti penyidik untuk memeriksa kliennya.

"Ada permintaan untuk mengganti penyidik, karena peristiwa pada 10 Juni itu adalah karena yang menangani kasus ini adalah tim," kata Petrus.

Petrus mengatakan pihaknya juga akan meminta klarifikasi terkait administrasi pemeriksaan. Dia menganggap ada kejanggalan terkait administrasi pemeriksaan.

"Jadi, itu tadi pergantian penyidik, juga minta klarifikasi terhadap beberapa hal yang menurut kami janggal. Terkait administrasi penyitaan, penggeledahan, dan penerimaan barang bukti, ada beberapa hal di situ yang menurut kami ada kekeliruan, termasuk tanggal," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: