5.000 Rekening Mencurigakan Diblokir karena Terindikasi Judi Online

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 20 Juni 2024 | 08:50 WIB
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan, terdapat sekitar 4.000-5.000 rekening mencurigakan yang terkait dengan judi online sudah diblokir.

Hadi berujar, rekening yang diblokir tersebut didapatkan dari laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Sesuai laporan PPATK bahwa ada 4.000 sampai 5.000 rekening yang mencurigakan dan sudah diblok," kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online ini berujar, pemblokiran itu dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri usai mendapatkan laporan dari PPATK. Setelah itu, Bareskrim akan memberikan waktu selama 30 hari kepada yang bersangkutan untuk melapor jika rekeningnya terkena diblokir. 

"Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, maka penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut," ujar Hadi.

Namun, jika tak ada laporan sama sekali dalam 30 hari itu, uang yang ada dalam rekening akan menjadi aset negara.

"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," jelas Hadi.

"Dan setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum. Bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," tambahnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: