Bamsoet Tidak Hadir Pemeriksaan MKD soal Klaim Fraksi Sepakat Amandemen UUD

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 20 Juni 2024 | 11:19 WIB
Sidang MKD DPR RI. (BeritaNasional/Ahda Bayhaqi).
Sidang MKD DPR RI. (BeritaNasional/Ahda Bayhaqi).

BeritaNasional.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang MKD terkait laporan kepada Ketua MPR Bambang Soesatyo. Namun, Bamsoet tidak hadir sebagai pihak teradu dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (20/6/2024).

Sidang dipimpin Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun. Ia pun membacakan alasan Bamsoet tidak hadir dalam sidang.

Bamsoet beralasan tidak bisa hadir karena kepadatan agenda sebagai ketua MPR.

"Bahwa merujuk angka tersebut diatas dan sehubungan padatnya agenda kegiatan selaku Ketua MPR RI yang sudah terjadwal sebelumnya, kami tidak dapat menghadiri panggilan sidang untuk menyampaikan keterangan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Juni 2024," ujar Adang membacakan surat Bamsoet.

Namun, politikus Golkar ini menghormati apa yang menjadi tugas MKD dalam memproses laporan kepada dirinya.

"Bahwa kami prinsipnya menghormati surat panggilan sidang yang dikirimkan oleh pimpinan MKD," ujar Adang melanjutkan membaca surat Bamsoet. 

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena mengklaim seluruh fraksi menyetujui amandemen UUD 1945.

Pernyataan Bamsoet itu muncul usai pertemuan dengan mantan Ketua MPR RI Amien Rais di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/204).

MKD menerima laporan masyarakat terhadap Bamsoet akibat klaim amandemen konstitusi itu disepakati oleh seluruh partai politik. MKD akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut.

 

"Ya menurut pelapor Pak BS menyatakan bahwa fraksi-fraksi sudah setuju mengamandemenkan UUD. Nah, itu sesuai dengan berita di media online, tentu saja laporan ini akan kami pelajari, akan kami verifikasi," ujar Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam di DPR, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Dek Gam mengatakan, Bamsoet terancam dicopot dari jabatannya apabila laporan tersebut terbukti. Sanksi berat akan diberikan.

"Nanti kalau memang dia terbukti, kita akan berhentikan, kita berikan sanksi yang berat gitu loh, kalau terbukti, ini kan belum kita panggil, belum kita verifikasi," ujarnya.

Sementara, Bambang Soesatyo menilai pelapor hanya membaca berita tidak utuh.

"Senyumin aja, karena barangkali adik-adik kita ini kurang membaca, tidak membaca secara utuh, ditangkapnya sepotong-sepotong," kata Bamsoet saat pertemuan dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di Kantor DPP PKB, Jakarta, Sabtu (8/6/2024).

Bamsoet mengatakan, tidak pernah menyatakan seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen 1945. Hanya amandemen itu bisa dilakukan bila memenuhi syarat yaitu seluruh fraksi setuju dan memenuhi 1/3 usulan.

"Karena dari awal saya sudah tegaskan, bahwa jika seluruh pimpinan parpol melalui fraksi-fraksi di DPR setuju, plus para anggota DPD setuju dan memenuhi unsur 1/3 usulan untuk mengubah UUD, maka kami di MPR siap melaksanakan. Kan ini kalimatnya jelas," katanya.

"Tidak ada kalimat-kalimat yang mengarah saya mengatakan bahwa semua fraksi sudah setuju. Intinya apa? intinya laporan itu mengada-ada," tegasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: