SYL Akui Kesalahan dan Minta Jaksa Ringankan Hukuman

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 25 Juni 2024 | 12:30 WIB
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui kesalahannya dalam melakukan tindak pidana korupsi dan siap menerima hukuman.

Selain itu, dia meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringankan tuntutan yang akan dijatuhkan kepadanya.

"Tolong ringankan saya. Saya siap apa pun (hukuman),” ujar SYL di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (24/6/2024).

Menurut SYL, salah satu kesalahannya adalah tidak mengontrol diri. Karena itu, dia menyesali perilakunya tersebut. 

"Iya, pasti saja ada yang salah. Salah satunya tentu kenapa saya tidak kontrol, saya terlalu asyik di lapangan, saya menyesali ini semua,” tuturnya.

Meski demikian, dia meminta jaksa untuk mempertimbangkan keringanan untuk hukumannya atas beberapa prestasi yang telah dicapai. 

“Tetapi, tolonglah hitung-hitung juga apa yang saya hasilkan bersama teman-teman, bukan saya sendiri,” katanya.

Dalam perkara itu, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang senilai Rp 44,5 miliar dengan cara memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan itu diduga dilakukan SYL lewat beberapa anak buahnya. Di antaranya, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. 

Selain itu, dia memberi perintah memeras direktorat Kementan lewat eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Staf Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: