Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Virgoun Bakal Direhabilitasi 3 Bulan di RSKO
BeritaNasional.com - Tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Vokalis Last Child Virgoun Tambunan bakal menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
Virgoun bersama dua tersangka lainnya, yakni teman wanitanya, PA, dan kru band Last Child bernisial B sebagai pemasok narkoba juga bakal menjalani rehabilitasi.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pres, Selasa (25/6/2024).
"Hari ini dikirimkan hasil asesmen dari BNNP DKI Jakarta terhadap tiga tersangka dan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta," ujarnya.
"Terhadap para ketiga tersangka kita tetapkan dengan persangkaan Pasal 127 Ayat 1 huruf A, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun," sambungnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Virgoun terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebutkan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa sabu beserta alat isapnya.
"Barang bukti yang kami amankan adalah narkotika jenis sabu. Untuk beratnya ada 1 klip kecil narkotika jenis sabu dan alat isap," kata Panjiyoga di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/6/2024).
Virgoun kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba bersama rekan perempuannya berinisial PA.
"Telah menggelar gelar perkara dan telah menetapkan Saudara V dan teman wanitanya atas nama PA ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu