Dedi Mulyadi dan Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Mabes Polri

Oleh: Mufit
Selasa, 25 Juni 2024 | 15:38 WIB
Dedi Mulyadi Bersama 5 Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon. Foto/Mufit
Dedi Mulyadi Bersama 5 Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon. Foto/Mufit

BeritaNasional.com - Dedi Mulyadi Bersama 5 Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan RT Abdul Parsen ke Mabes Polri

Politisi Dedi Mulyadi bersama kelima keluarga terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan Ketua RT 2, RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Abdul Parsen, ke Mabes Polri karena dianggap membuat fitnah dan kesaksian palsu.

"Kedatangan kita kemarin untuk melaporkan kesaksian Pak Parsen," kata Dedi kepada wartawan saat tiba di gedung Polri, Selasa (25/6/2024).

Lebih lanjut, Dedi menyebut dalam amar putusan Parsen menyebut lima terdakwa, yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandy, tidak tidur di rumah miliknya pada malam peristiwa pembunuhan Vina.

Bahkan Parsen mengaku didatangi keluarga terpidana dan diminta untuk membebaskan para terpidana.

Namun, hal tersebut berbanding terbalik dengan saksi lain, yaitu mantan Ketua RW, dan keterangan keluarga terpidana saat bertemu Dedi Mulyadi. Mereka memastikan bahwa saat malam kejadian para terpidana ada dan tidur di rumah kontrakan Parsen bersama anaknya, Kahfi.

"Bahwa ada putusan Pengadilan tahun 2016 yang menyatakan bahwa salah satu keluarga korban, Buk Aminah, bersumpah dipangkuan Pak RT meminta agar Pak Parsen berbohong dengan diiming-imingi uang didampingi pengacara," ujar Dedi.

Dedi juga memastikan tidak ada keluarga yang sampai bersimpuh duduk di pangkuan Parsen seperti yang disebutkan dalam amar putusan. Justru keluarga hanya duduk di bawah sementara Parsen di kursi.

"Setelah saya menemui mereka. Mereka mengaku tidak ada peristiwa itu, yang ada adalah mereka datang ke keluarga Pak Parsen untuk meminta agar Pak Parsen berkata jujur, berkata yang sebenarnya itu yang mereka sampaikan dan tidak ada duduk dipangkuan Pak Parsen," sambungnya.

Dedi mengatakan, pengakuan keluarga terpidana itu kembali dikuatkan oleh mantan Ketua RW periode 2016 yang menyatakan siap memberikan kesaksian di Mabes Polri terkait pernyataan Parsen.

"Mantan Ketua RW yang dulu siap mendatangi saya dan siap bersaksi di Mabes Polri mana yang benar pernyataannya dan kebenarannya biar diuji di Mabes Polri ini. Siapa yang benar, pernyataan Pak Parsen yang mengatakan anak dipenjara itu tidak tidur di rumahnya atau tidur di rumahnya," tuturnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: