Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Polisi, Disebut Sampaikan Kesaksian Palsu di Pengadilan

Oleh: Mufit
Selasa, 25 Juni 2024 | 19:55 WIB
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon. (BeritaNasional/Mufit).
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon. (BeritaNasional/Mufit).

BeritaNasional.com - Lima keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki menyebut Ketua RT 2, RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Abdul Pasren menyampaikan kesaksian palsu dalam persidangan di Pengadilan pada tahun 2016 silam.

Hal tersebut disampaikan salah satu dari keluarga terpidana bernama Aminah di sela-sela melayangkan laporan ke Mabes Polri terkait kesaksian yang disampaikan Abdul Pasren.

"Kami yakin apa yang disampaikan Pak Pasren itu tidak benar, saya juga tidak pernah berlutut di depan Pak Pares agar anak kami dibebaskan," kata Aminah kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).

Di tempat yang sama, anggota DPR RI Dedi Mulyadi yang turut mendampingi rombongan keluarga terpidana tersebut mengatakan, kedatangannya ke Mabes Polri untuk menguji kebenaran yang disampaikan oleh Pasren. 

"Kedatangan kita kemarin untuk melaporkan kesaksian Pak Pasren dan nanti kebenarannya akan diuji, disitu akan ketahuan siapa yang benar siapa yang salah," kata Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menyebut dalam amar putusan Pasren menyebut lima terdakwa yakni Eko Ramdhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy tidak tidur di rumah miliknya pada saat malam peristiwa pembunuhan Vina.

Bahkan Pasren mengaku didatangi keluarga terpidana dan diminta untuk membebaskan para terpidana.

Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan saksi lain yaitu mantan Ketua RW dan keterangan keluarga terpidana saat bertemu Dedi Mulyadi. Mereka memastikan bahwa saat malam kejadian para terpidana ada dan tidur di rumah kontrakan Pasren bersama anaknya, Kahfi.

"Bahwa ada putusan Pengadilan tahun 2016 menyatakan bahwa salah satu keluarga korban Buk Aminah bersumpah di pangkuan Pak RT meminta agar Pak Pasren berbohong dengan diiming-imingi uang di dampingi pengacara," ujar Dedi.

Dedi juga memastikan tidak ada keluarga yang sampai bersimpuh duduk di pangkuan Pasren seperti yang disebutkan dalam amar putusan. Justru keluarga hanya duduk di bawah sementara Pasren di kursi.

"Setelah saya menemui mereka. Mereka mengaku tidak ada peristiwa itu, yang ada adalah mereka datang ke keluarga Pak Pasren untuk meminta agar Pak Pasren berkata jujur berkata yang sebenarnya itu yang mereka sampaikan dan tidak ada duduk dipangkuan Pak Pasren," sambungnya. 

Deddy mengatakan, pengakuan keluarga terpidana itu kembali dikuatkan oleh mantan Ketua RW periode 2016 yang menyatakan siap memberikan kesaksian di Mabes Polri terkait pernyataan Pasren.

"Mantan Ketua RW yang dulu siap mendatangi saya dan siap bersaksi di Mabes Polri mana yang benar pernyataannya dan kebenarannya biar diuji dim Mabes Polri ini. Siapa yang benar pernyataan Pak Pasren yang mengatakan anak dipenjara itu tidak tidur di rumahnya atau tidur di rumahnya," tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: