Soal Putusan Sela Gazalba Saleh, Ketua KPK: Semua Orang Bisa Cium 'Bau Anyir'
BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengaku mencium bau anyir dalam putusan sela Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Hal tersebut berkaitan dengan langkah majelis hakim yang menerima eksespsi dan meminta KPK melepaskan tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari tahanan.
Menurut Nawawi, dirinya bukan satu-satunya yang merasa aneh dan tidak beres dari putusan itu. Ia menduga semua orang juga turut menaruh curiga atas putusan tersebut.
“Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya, pak. Apalagi KPK yang kerjanya memang mencium,” ujar Nawawi dikutip Rabu (26/6/2024).
Dirinya juga menduga mejelis hakim sengaja mengarahkan jaksa KPK untuk mengikuti isi putusan yang telah dibuat.
“Kami melihat majelis hakim pada tingkat pertama itu terkesan mengarahkan kepada jaksa penuntut umum kami untuk mengikuti isi putusan yang mereka buat,” tuturnya.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Tipikor Jakpus menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Gazalba terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.
"Mengadili. Satu, mengabulkan nota keberatan tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Menurut Fahzal, surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat diterima karena belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung.
"Direktur Penuntutan KPK, tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system," tuturnya.
Hakim lantas memerintahkan jaksa KPK membebaskan Gazalba dari tahanan. Meski demikian, Fahzal menyatakan jaksa lembaga antirasuah bisa menyatakan banding atas putusan tersebut.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu