PPATK Ungkap Perputaran Uang Selama Pemilu 2024, Totalnya Rp 80 T
BeritaNasional.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran uang pada Pemilu 2024 mencapai Rp80 triliun. Perputaran uang itu terjadi pada jangka waktu Januari 2023 sampai Mei 2024. Dari Rp80 triliun itu ada 108 produk intelijen keuangan yang ditemukan PPATK.
"Selama periode Januari 2023 sampai dengan Mei 2024, PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen keuangan terkait dengan Pemilu 2024 dan/atau yang melibatkan parpol/anggota parpol/calon legislatif/incumbent/pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar total Rp80.117.675.256.064," jelas Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat rapat kerja di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
PPATK telah mensimulasikan temuan kepada pihak eksternal. 35 hasil analisis diserahkan kepada Kejaksaan, 21 hasil analisis dan lima hasil pemeriksaan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kemudian, 1 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan disampaikan kepada Polri, 1 informasi disampaikan kepada OJK, 3 informasi disampaikan kepada BIN, 1 informasi disampaikan kepada Bais TNI, 1 informasi kepada KPU, dan 39 informasi disampaikan kepada Bawaslu," jelas Ivan.
PPATK berkomitmen dalam menciptakan pemilu bebas, rahasia, jujur dan adil. Karena itu, PPATK menyampaikan data tersebut ke publik.
Ivan menyampaikan rekomendasi yaitu perlu evaluasi mengenai ketentuan dana kampanye pemilu serta sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan.
Serta, perlu penerapan kewajiban Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terhadap pemilu legislatif yang baru diwajibkan untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
"Tiga, perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan uang atau penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau calon yang mewakili," kata Ivan.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu