Imbas Diserang Ransomware, Data PDN Tak Bisa Dipulihkan?
BeritaNasional.com - Pemerintah terus melakukan pemulihan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 usai mendapatkan serangan siber ransomware. Pemerintah juga memastikan bahwa data yang ada di PDNS tidak bisa disalahgunakan karena aksesnya sudah diisolasi oleh pemerintah.
Direktur Network dan IT Solution Telkom Indonesia Herlan Wijarnako yang menyebutkan isolasi di sistem PDNS 2 membuat data tersebut tidak dapat diakses sama sekali.
"Kondisi data itu terenkripsi tapi di tempat (di lokasi PDNS 2) dan sekarang sistem PDNS 2 itu sudah kita isolasi. Tidak ada yg bisa akses, kita putus akses dari luar. Jadi Insya Allah tidak bisa (disalahgunakan)," kata Herlan dikutip dari Antara, Kamis (27/6/2024).
Secara lebih lanjut, Herlan menjelaskan langkah teknis isolasi pada PDNS 2 membuat data-data yang berada di dalamnya tidak bisa lagi digunakan, sehingga data-data tersebut tentunya tidak bisa dicadangkan.
Meski begitu untuk beberapa layanan yang krusial, dengan memanfaatkan PDNS 1 di Serpong, Tangerang Selatan dan pusat data cadangan di Batam, Kepulauan Riau pemerintah berupaya melakukan pemulihan dengan data terbatas yang ada di kedua pusat data itu.
"Yang jelas data yang sudah kena ransomware ini sudah enggak bisa direcovery gitu ya. Jadi kita menggunakan sumber daya yang masih kita miliki," kata Herlan.
Sementara, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen (Purn.) TNI Hinsa Siburian menambahkan bahwa untuk kepentingan investigasi digital forensik pihaknya sudah sempat mengambil sampel dari PDNS 2 untuk penelitian lebih mendalam.
Nantinya hasil investigasi itu bakal ditelusuri bersama dengan tim Cyber Crime Kepolisian RI (POLRI) untuk bisa mendapatkan penanganan yang lebih tepat.
"Kita lakukan terus investigasi ini, kerja sama tentunya dengan POLRI untuk bisa memastikan bagaimana ini, nanti kita akan bisa lihat dengan teman-teman dari Kepolisian Republik Indonesia untuk ditindak lanjuti," kata Hinsa.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu