Pemerintah Baru Wajibkan Kementerian Lembaga Backup Data, Setelah Kena Ransomware

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 27 Juni 2024 | 19:03 WIB
Rapat kerja komisi I dengan Menkominfo dan BSSN bahas data yang diretas. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Rapat kerja komisi I dengan Menkominfo dan BSSN bahas data yang diretas. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Pemerintah baru mewajibkan seluruh kementerian dan lembaga untuk membuat backup data setelah server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) mengalami serangan siber ransomware. Apalagi, data yang terkena ransomware tidak memiliki backup.

"Mengeluarkan keputusan Menkominfo untuk mewajibkan kementerian dan lembaga daerah memiliki backup data," ujar Menkominfo Budi Arie saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Akibat serangan siber itu, Kominfo mengambil langkah untuk memperkuat ekosistem di Pusat Data Nasional Sementara.

"Melakukan forensik dan asesmen dengan terus berupaya melakukan decrypt dan penguatan di seluruh ekosistem, paling tidak di Surabaya, Serpong, dan Batam," kata Budi.

Kominfo juga meminta seluruh vendor untuk memutakhirkan teknologi dan keamanan siber.

"Meminta seluruh vendor untuk update teknologi keamanan siber terbaru dan termutakhir," kata Budi.

Langkah jangka menengah yang akan diambil pemerintah adalah menyusun arsitektur ekosistem PDN yang memiliki tingkat keamanan siber berkelanjutan dan permanen, berdasarkan hasil forensik dari kasus serangan ransomware yang tengah terjadi.

"Pemerintah sedang menyusun dan melakukan langkah-langkah strategis yang cepat, komprehensif, dan terpadu di level nasional untuk melakukan pemulihan dan perbaikan sistem secara menyeluruh, lintas kementerian dan lembaga daerah," lanjut Budi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: