Polisi Minta PPATK Blokir Rekening Penampung Judi Online

Oleh: Mufit
Kamis, 27 Juni 2024 | 21:25 WIB
Ilustrasi judi online. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Ilustrasi judi online. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Polisi meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening bandar judi online (judol) yang sudah teridentifikasi.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

"Nomor rekening sebagai penampung dan bandar dan seterusnya kemudian kita ajukan blokir bekerja sama dengan OJK dan PPATK untuk diblokir," ujarnya. 

Selain itu, lanjut polisi Perwira menengah itu mengatakan, penegakan hukum terhadap mereka yang diduga terlibat judi online, juga dilakukan sejak Januari 2020 hingga Juni 2024. Dalam penegakan hukum ini, setidaknya telah mengungkap 23 kasus judi online. 

"Penegakan hukum yang sudah kita lakukan, beberapa waktu yang sudah kami sampaikan, mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 berjalan, sudah 23 kasus yang kita lakukan pengungkapan," ungkapnya.

Tak hanya itu, Ade menegaskan, pihaknya terus berupaya melakukan pemberantasan judi online dengan cara berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir website ataupun permainan terindikasi judi online. 

"Mulai dari pencegahan kita secara efektif melakukan patroli cyber, hasil temuan yang kita temukan di dunia maya terkait fakta judi online. Kita juga menggandeng Kominfo untuk mengajukan blokir situs maupun website judi online ke Kominfo," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada praktik jual beli rekening yang tidak aktif digunakan atau inaktif oleh oknum tertentu untuk digunakan dalam judi online.

Hal tersebut disampaikan oleh Ivan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024). Ivan mengakui jika terkait Judi online memang banyak sekali jual beli rekening.

"Tapi memang ada juga praktik rekening yang dormant, rekening yang inaktif tadi dijual belikan oleh oknum-oknum tertentu untuk kemudian diaktifkan lagi," kata Ivan.

Ivan menjelaskan, asal dari rekening inaktif tersebut. Ia mengatakan, pihaknya menemukan ratusan ribu rekening tersebut berasal dari beberapa hal.

"Kita juga mensuspek ada orang-orang pemilik rekening yang mungkin saja lupa, bahwa dia sudah ada rekening atau karena dia terlalu kaya, dia lupa bahwa dia punya rekening, atau kemudian karena satu dan lain hal," ujarnya.

"Mohon maaf misalnya ada kasus satu keluarga kecelakaan, tidak ada, rekeningnya mengendap luar biasa banyak dan itu angkanya temuan kami sampai ratusan triliun itu rekening yang mengendap yang tidak ada tuannya tidak bertuan," sambungnya. sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: