Jelang Tuntutan SYL, Begini Situasi Pengadilan Tipikor
BeritaNasional.com - Sidang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijadwalkan kembali digelar hari ini. Sidang beragendakan pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.
Seiring dengan itu, para pendukung SYL tampak memadati area Pengadilan Tipikor Jakarta, lokasi digelarnya sidang SYL.
Jumlahnya mencapai puluhan orang, tua maupun muda, laki-laki dan perempuan.
Beberapa di antaranya mengenakan songkok recca atau peci Bone yang merupakan penutup kepala orang-orang dari Sulawesi Selatan (Sulsel). SYL sendiri memang merupakan tokoh Sulsel.
Adapun salah satu yang mengenakan songkok tersebut diperkirakan ialah pemimpin dari mereka.
Sebab begitu tiba atau turun dari mobil, massa yang telah menunggu lebih dulu, menyambut sosok berkaca mata hitam tersebut dan beramai-ramai menyalaminya.
Sidang SYL sendiri rencananya digelar usai salat jumat. Hal ini berbeda dari biasanya dimana sidang digelar sekitar pukul 11.00 ataupun 10.00 WIB lewat.
SYL mengaku siap menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum.
"Insyaallah beliau sudah siap," ujar pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, Jumat (28/6/2024).
Diketahui, SYL didakwa jaksa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan.
Pemerasan dilakukan dengan memerintahkan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Kemudian, Staf Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid dan mantan ajudan SYL, Panji Harjanto. Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Selain SYL, Kasdi dan Hatta juga didakwa namun dalam berkas terpisah. Atas perbuatannya, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu