Polda Metro Ungkap Peran Penipu Modus Like Video di Youtube
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka kasus penipuan dengan modus memberikan like video di YouTube hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Polisi juga telah mengungkap peran dua tersangka berinisial SM (29) dan EO (47) dalam kasus penipuan dengan modus memberikan like video di YouTube ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kedua tersangka menjalankan aksinya tersebut melalui Telegram.
"Kasus tersebut bermula saat pelaku mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan internasional dan menawarkan pekerjaan mengeklik like video YouTube dengan iming-iming bayaran Rp 31.000 per like," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
"Selanjutnya, korban dikirimkan sebuah link aplikasi Telegram melalui aplikasi WhatsApp. Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, korban diwajibkan untuk menyetor ke rekening deposito sebelum diberikan misi pekerjaan," sambung Ade Safri.
Kemudian berdasarkan keterangan, korban diminta mengirim hingga mencapai Rp 806.220.000. Namun, alih-alih mendapat uang yang dijanjikan, uang deposito yang dikirim raib.
SM ditangkap di Jalan Rawa Bengkel, sedangkan EO diciduk di Jalan Murai, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (25/6).
Dalam kasus ini, EO berperan memerintahkan tersangka SM untuk mencari rekening. Jika berhasil, EO mendapat keuntungan Rp 1,5 juta per rekening.
Kemudian, SM mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO. SM mendapat keuntungan sejumlah Rp 500 ribu.
"Ada lagi tersangka D yang merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening. Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D yang saat ini berada di Kamboja atau ada keterlibatan pihak lainnya," katanya.
Kedua tersangka dijerat pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau pasal 81 dan atau pasal 82 dan atau pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu